Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus atau keringanan pajak kepada dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, melalui pernyataan tertulis, di Kota Bogor, Jumat mengatakan, relaksasi pembayaran pajak ini diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha terimbas wabah CoVID-19.
"Kebijakan relaksasi pajak itu atur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir," kata Deni Hendana.
Baca juga: Dampak corona, Pemkot Bogor siapkan insentif pajak retribusi daerah
Menurut Deni Hendana, para pelaku usaha seharusnya membayar pajak usaha untuk restoran, hotel, hiburan, dan parkir setiap tanggal 15 pada bulan berjalan, tapi diberikan keringanan pembayarannya bisa dibayarkan hingga 30 Juni mendatang.
Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur soal pemberian stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan dan pengurangan pajak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor juga mengajukan permohonan keringanan pajak dengan pertimbangan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang meminta sektor sektor swasta untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan bisnis.
Baca juga: Tingkatkan PAD sektor pajak, Bapenda Kota Bogor lakukan terobosan
Menurut Deni, Wali Kota Bogor pada saat itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji bentuk stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha dengan segera, yakni penundaan pembayaran pajak yang jatuh tempo.
"Kewajiban wajib pajak pada Maret, April, dan Mei, bisa dibayar hingga 30 Juni 2020," jelasnya.
Deni menambahkan, relaksasi pembayaran pajak ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya pembayarannya bisa ditunda.
Berdasarkan data di Bapenda Kota Bogor, target pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada tahun anggaran sebesar 2020 sebesar Rp310 miliar yakni sebesar 42,29 persen dari target pajak pajak daerah Kota Bogor tahun anggaran 2020 yakni Rp733 miliar.
Baca juga: Operasi tertib kendaraan bermotor, Samsat Bogor raup Rp114 juta dalam sehari
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, mengatakan pengusaha hotel dan restoran mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan bisnis hotel dan restoran, guna percepatan penanganan COVID-19.
Menurut Yuno Abeta Lahay, ada sekitar 30 hotel anggota PHRI di Kota Bogor yang tutup sementara operasionalnya, di satu sisi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor, tapi di sisi lain karena tingkat hunian hotel yang menurun tajam dari sekitar 70 persen menjadi hanya sekitar tujuh persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, melalui pernyataan tertulis, di Kota Bogor, Jumat mengatakan, relaksasi pembayaran pajak ini diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha terimbas wabah CoVID-19.
"Kebijakan relaksasi pajak itu atur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir," kata Deni Hendana.
Baca juga: Dampak corona, Pemkot Bogor siapkan insentif pajak retribusi daerah
Menurut Deni Hendana, para pelaku usaha seharusnya membayar pajak usaha untuk restoran, hotel, hiburan, dan parkir setiap tanggal 15 pada bulan berjalan, tapi diberikan keringanan pembayarannya bisa dibayarkan hingga 30 Juni mendatang.
Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur soal pemberian stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan dan pengurangan pajak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor juga mengajukan permohonan keringanan pajak dengan pertimbangan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang meminta sektor sektor swasta untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan bisnis.
Baca juga: Tingkatkan PAD sektor pajak, Bapenda Kota Bogor lakukan terobosan
Menurut Deni, Wali Kota Bogor pada saat itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji bentuk stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha dengan segera, yakni penundaan pembayaran pajak yang jatuh tempo.
"Kewajiban wajib pajak pada Maret, April, dan Mei, bisa dibayar hingga 30 Juni 2020," jelasnya.
Deni menambahkan, relaksasi pembayaran pajak ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya pembayarannya bisa ditunda.
Berdasarkan data di Bapenda Kota Bogor, target pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pada tahun anggaran sebesar 2020 sebesar Rp310 miliar yakni sebesar 42,29 persen dari target pajak pajak daerah Kota Bogor tahun anggaran 2020 yakni Rp733 miliar.
Baca juga: Operasi tertib kendaraan bermotor, Samsat Bogor raup Rp114 juta dalam sehari
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, mengatakan pengusaha hotel dan restoran mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan bisnis hotel dan restoran, guna percepatan penanganan COVID-19.
Menurut Yuno Abeta Lahay, ada sekitar 30 hotel anggota PHRI di Kota Bogor yang tutup sementara operasionalnya, di satu sisi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor, tapi di sisi lain karena tingkat hunian hotel yang menurun tajam dari sekitar 70 persen menjadi hanya sekitar tujuh persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020