Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kota setempat untuk bepergian ke luar daerah atau mudik sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Idris di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Pemkot Depok mengusul Bodebek juga terapkan PSBB
Baca juga: Warga Depok diingatkan selalu gunakan masker cegah COVID-19

Wali Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

Surat Edaran tersebut berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19.

Dikatakannya apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Baca juga: Depok kembali perpanjang siswa belajar di rumah hingga 30 April

Wali Kota juga berpesan, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020