Pekerja nonformal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mendapatkan bantuan pangan senilai Rp203.000 per orang dari pemerintah daerah setempat untuk mencukupi kebutuhan ekonomi warga di tengah pandemi COVID-19 sekaligus mendukung kebijakan bekerja dari rumah dan tinggal di rumah oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan anggaran yang telah disiapkan untuk bantuan kepada pekerja nonformal ini adalah sebesar Rp19 miliar.

"Kami sudah rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tadi. Setelah disetujui dewan, bantuan ini diharapkan dapat segera disalurkan," katanya di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Pemkab Bekasi beri bantuan logistik warga berstatus ODP Covid-19

Pihaknya kini tengah melakukan pendataan melalui kecamatan menggunakan sistem sesuai nama dan alamat. Mereka yang masuk dalam golongan penerima bantuan yakni pekerja nonformal terdampak COVID-19.

Di antaranya tukang ojek pangkalan dan daring, pedagang asongan dan keliling, buruh harian lepas dan kuli bangunan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mencantumkan para pelaku usaha mikro dan kecil serta penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagai penerima bantuan.

"Masing-masing orang akan diberikan satu paket yang nilainya sebesar Rp203.000. Paket itu terdiri atas sarden kaleng, telur, mi instan, minyak goreng, air mineral, dan beras. Ini sebagai bagian dari penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.

Baca juga: 1.000 paket beras dari Presiden disalurkan untuk masyarakat miskin Bekasi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan mendukung rencana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut dia langkah tersebut dapat dirasakan langsung oleh warga.

"Tapi targetnya harus tepat sasaran. Hanya bagi mereka yang sangat terdampak. Karena kan anggaran yang diajukan pun tidak sedikit," ucapnya.

Selain pemberian bantuan pangan terdapat beberapa program penanganan Covid-19 yang diajukan seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang mengajukan pengadaan alat pelindung diri dan insentif tenaga kesehatan serta pengobatan pasien Covid-19.

Baca juga: ACT bagikan bantuan keluarga tuna netra prasejahtera Bekasi

Kemudian permintaan penambahan anggaran oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin yang kini ditetapkan sebagai RS rujukan COVID-19, BPBD untuk penyemprotan disinfektan. Anggaran tersebut telah disetujui sehingga dapat segera dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan penanganan Covid-19.

"Kami sampaikan agar seluruh upaya dilakukan supaya pandemi ini tidak terus menyebar. Lakukan dengan cepat dan tepat sasaran," kata dia. 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020