Sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal China terpaksa diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu dini hari.

Ada pun identitas para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing Jisheng Li, Zhang Wenting, Zhad Songmei, Weifang, Wang Hongyu, Jia Gongzuo, serta Zhuang Wen Shang.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN China ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4) siang.

Baca juga: TKA akan perpanjangan izin tinggal di Karawang harus diwakilkan agen
Baca juga: Seorang WNA China ajukan izin tinggal darurat di Sukabumi, ini alasannya

Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh yang turut didampingi petugas Imigrasi Meulaboh menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, masing-masing Kijang LGX dengan nomor polisi BL 162 EB, Toyota Avanza warna hitam BL 1198 EE, serta Toyota Innova Reborn BK 1610 AAQ.

Kapolres Risno juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, seluruh warga China tersebut mempunyai dokumen lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan Publik Service Centre (PSC) Nagan Raya bahwa seluruh warga China ini dalam keadaan sehat, kata Kapolres Risno menambahkan.

Baca juga: Seluruh TKA China di Sukabumi diperiksa kesehatannya

Tujuh warga asing tersebut terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya karena masyarakat menolak kedatangan TKA, karena saat ini sedang darurat v Virus Corona (COVID-19).

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020