Sukabumi (Antaranews Bogor) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh warga setiap jiwanya pada Ramadan 1435 H ini sebesar Rp23 ribu sampai Rp26 ribu.

"Warga yang ingin berzakat fitrah juga bisa menggunakan beras seberat 2,5 kg ditambah infaq Rp2 ribu, maka dari itu besaran zakat fitrah tersebut bagi warga yang mengkonsumsi beras dikali 2,5 kilogram maka akan muncul nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh orang tersebut," kata Ketua BAZ Nasional Kota Sukabumi, Muchtar Ubaedillah kepada wartawan, Rabu.

Menurut Muchtar, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh warga yang masuk dalam kategori mampu atau muzaki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, disinkronkan dengan Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 172 tahun 2010 tentang Pembentukan BAZ Tingkat Kota Sukabumi Masa Bhakti 2010-2013 dan Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 207 tTahun 2013 tentang Perpanjangan Masa Bhakti Baznas Kota Sukabumi.

Selain itu, penetapan besaran zakat fitrah ini juga merupakan hasil rapat pleno pengurus Baznas Kota Sukabumi dan para Ketua BAZ tingkat kecamatan tentang penentuan besaran zakat fitrah dan infaq serta zakat maal dan zakat profesi 1435 Hijriyah dan hasil rapat koordinasi bersama antara Baznas Kota Sukabumi dengan para camat, lurah dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana se Kota Sukabumi.

"Dalam rapat pleno tersebut juga ditetapkan teknis pengumpulan dan pendistribusian serta pelaporan zakat fitrah dan infaq Ramadhan 1435 H," tambahnya.

Ia mengatakan adapun pembagian persentase pengelolaan zakat fitrah Unit Pengumpul Zakat Dewan Kemakmuran Masjid sebesar 70,5 persen dengan perincian untuk amilin atau pengelola UPZ masjid, RW dan RT sebesar 6 persen, mustahik fakir miskin sebesar 39,5 persen, mustahik ibnu sabil atau yatim piatu sebesar 12,5 persen, serta mustahik sabililah yang terdiri dari mubaligh, ustadz, imam, muadzin dan tenaga marbot masjid sebesar 12,5 persen.

Sedangkan hasil infaq, seluruhnya atau 100 persen disetorkan ke Baznas Kota Sukabumi melalui kantor kelurahannya masing-masing. "Warga yang ingin berzakat fitrah langsung datang ke Seketariat BAZNAS Kota Sukabumi atau bisa melalui UPZ di seluruh masjid atau bisa saja warga langsung memberikan kepada warga yang benar-benar masuk dalam kriteria penerima zakat fitrah.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014