Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat untuk sementara waktu melarang kegiatan keagamaan berjamaah, termasuk shalat jamaah dan misa di gereja, guna menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Larangan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat.

Baca juga: PMI Depok semprotan disinfektan di seluruh fasilitas publik cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemkot Depok liburkan sekolah dua pekan cegah penyebaran COVID-19

Kebijakan pelarangan sementara kegiatan keagamaan berjamaah ditetapkan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para pemimpin agama di Kota Depok.

"Untuk sementara waktu melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Idris.

Idris mengatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah berdampak ke wilayah Indonesia, termasuk Depok. 

Baca juga: Cegas virus corona, Pemkot Depok dirikan posko kesehatan di terminal

Menurut dia, tindakan taktis dan terintegrasi harus dilakukan untuk menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan COVID-19, termasuk di antaranya pembatasan pertemuan orang dan penerapan jarak sosial.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020