Pemerintah menetapkan sejumlah laboratorium pemeriksaan spesimen virus corona melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kementerian Kesehatan mengungkapkan keberadaan laboratorium-laboratorium rujukan nasional ini merupakan upaya untuk penanggulangan serta penguatan fungsi laboratorium dalam melakukan pemeriksaan spesimen COVID-19 sejak ditetapkan sebagai bencana non-alam.

Baca juga: Imbas Covid-19, timnas U-19 menunda pemusatan latihan

Jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, terdiri atas Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19.

Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau laboratorium pemeriksa COVID-19, dinas kesehatan, atau laboratorium lain serta mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif COVID-19.

Baca juga: ASN Pemkab Bogor tetap wajib ngantor

Sedangkan Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau dinas kesehatan, laboratorium kesehatan lain dan melakukan penjejakan (screening) pada spesimen COVID-19 dengan SOP yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 dikirim kepada Kepala Balitbangkes Kemenkes. Laboratorium RujukanPemeriksa hanya boleh menginformasikan hasil pemeriksaan negatif ke rumah sakit, dinas kesehatan, atau laboratorium kesehatan lain. Informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan laboratorium Balitbangkes Kemenkes.

Baca juga: KPU belum memiliki opsi untuk menunda Pilkada 2020 karena COVID-19

Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja, antara lain Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja, antara lain Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung.

3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja, antara lain Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kota Bogor masih bebas dari kasus positif COVID-19

5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja, antara lain Papua dan Papua Barat.

6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Banten.

7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja, antara lain Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kerja, antara lain DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja DKI Jakarta.

10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja DKI Jakarta.

11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja, antara lain RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusuomo dan RS Universitas Indonesia.

12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Wilayah kerja: RSUD Dr Soetomo dan RS Universitas Airlangga.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020