Universitas Indonesia (UI) menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi  COVID-19 di lingkungan kampus tersebut dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

Langkah-langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi  COVID-19, Jumat.

"Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi  COVID-19," kata Rektor UI Prof Ari Kuncoro.

Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah tujuh orang
Baca juga: Pemkot Depok terus berikan sosialisasi dan edukasi cegah COVID-19

Ari mengatakan pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

"Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit. khususnya infeksi  COVID-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat," katanya.

Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus ( COVID-19) Bagi civitas akademika UI dengan baik.

Baca juga: Peneliti UI-IPB temukan bahan alam Indonesia potensial cegah COVID-19

Dikatakannya selama masa pandemi infeksi  COVID-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

"Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah," katanya.

Sedangkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi  COVID-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens COVID-19 Universitas Indonesia melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020