Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy menetapkan tersangka baru berinisial RM, kasus suap operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto.

"Pemberi (suap) sudah ditangkap inisialnya RM. Sudah tersangka, iya udah tiga (tersangka)," ujarnya usai konferensi pers pengungkapan kasus masker ilegal di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3).

Baca juga: Pemkab Bogor cabut bantuan hukum setelah penetapan tersangka sekretaris DPKPP

Meski begitu, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum mau memaparkan peran RM dalam kasus OTT yang berlangsung di Kantor DPKPP, Cibinong Kabupaten Bogor pada Selasa (3/3) sore itu.

"Nanti lah kita kembangkan ya, kita masih dalam tahap pengembangan, pemeriksaan, ke depannya kalau memang ada perkembangan yang lebih signifikan kita sampaikan," kata Ronald.

Baca juga: Bupati dukung Kapolres Bogor tindak pejabat yang korupsi

Sebelumnya, Ronald resmi menetapkan Irianto sebagai tersangka pada tersangka penerima suap pada Kamis (5/4). Menurutnya, Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA

Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.

"Masih kita dalami apakah (suapnya) untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," terang Roland.

Baca juga: Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor resmi ditetapkan jadi tersangka

Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang ia sita, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya.

Para tersangka itu terancam dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020