Polres Bogor mengungkap tempat pembuatan masker ilegal di Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang juga digunakan tersangka sebagai tempat menimbun masker dari berbagai toko.

"Kita ungkap, mereka bisa membuat masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan ini harga awal Rp6 ribu per lusin, dia jual Rp30 ribu per lusin," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/3).

Menurutnya, tempat pembuatan masker itu sudah beroperasi sudah lama. Tapi, ketika virus corona atau COVID-19 mewabah, harga masker yang biasa ia jual Rp6 ribu per lusin, dinaikkan lima kali lipat menjadi Rp30 ribu per lusin.

Baca juga: Rumah penimbun dua karung masker di Bandung digerebek polisi
Baca juga: Jika stok bahan baku masker dari China habis, Menteri BUMN akan datangkan dari Eropa

"950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standar berhasil disita dari keempat tersangka, MA, MF, DW, dan AW," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Di samping itu, polisi juga mendapati 336 kotak masker dan 232 botol cairan pencuci tangan yang tengah ditimbun di lokasi yang sama. Keempat tersangka sengaja membelinya secara grosir di berbagai tempat dengan harga murah, untuk kemudian dijual dengan harga berlipat.

"Yang bersangkutan menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tak wajar. Hand sanitizer harga awal Rp20 ribu per botol dijual Rp120 ribu per botol. Masker kesehatan harga awal satu box Rp20 ribu dijual Rp345 ribu per-box," ungkapnya.

Baca juga: Tiga orang terduga penimbun masker diamankan Polda Jateng
Baca juga: Penimbunan masker dan cairan antiseptik di Semarang dibongkar polisi

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 107 ayat 1 Jo. Pasal 29 ayat 1 dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1, tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar rupiah," ujar Roland.
   

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020