Karawang (Antaranews Bogor) - Puluhan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan aksi tutup mulut di depan Pengadilan Negeri setempat, Jumat, menuntut penolakan rencana eksekusi lahan sengketa di wilayah Telukjambe Barat.
Aksi tutup mulut itu digelar saat berlangsung rapat koordinasi tertutup antara Pengadilan Negeri Karawang, aparat Kecamatan Telukjambe Barat serta para pihak yang berperkara.
Dalam menjalankan aksinya, warga menutup mulutnya dengan lakban sambil membentangkan poster berisi penolakan eksekusi lahan sengketa antara warga dan PT SAMP.
Aksi tutup mulut sambil membentangkan poster yang berlangsung selama lebih dari 30 menit itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat dan Polda Jabar.
Setelah melakukan aksi tutup mulut, pengunjuk rasa kemudian menyimpan poster-poster tersebut di lantai depan ruang rapat koordinasi yang digelar pihak pengadilan.
Eksekusi lahan tersebut sesuai surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.
Kuasa hukum warga Telukjambe Barat Yono Kurniawan, menilai, Pengadilan Negeri Karawang tidak berhak mengeksekusi lahan sengketa karena dari sisi hukum, karena da beberapa putusan terkait dengan perkara itu yang tumpang tindih.
"Ada pula banyak pihak yang sebenarnya tidak pernah berperkara, tetapi dilibatkan dalam putusan hukum. Lagi pula, lahan yang disengketakan PT SAMP itu merupakan lahan milik warga yang sudah menggarap lahan selama puluhan tahun dan taat membayar pajak," kata dia.
Dalam gugatan lahan sengketa tersebut, ada 48 warga yang berperkara dengan luas lahan sengketa sekitar 70 hektare.
Tetapi dalam putusan Peninjauan Kembali, yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Karawang seluas 350 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
Aksi tutup mulut itu digelar saat berlangsung rapat koordinasi tertutup antara Pengadilan Negeri Karawang, aparat Kecamatan Telukjambe Barat serta para pihak yang berperkara.
Dalam menjalankan aksinya, warga menutup mulutnya dengan lakban sambil membentangkan poster berisi penolakan eksekusi lahan sengketa antara warga dan PT SAMP.
Aksi tutup mulut sambil membentangkan poster yang berlangsung selama lebih dari 30 menit itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat dan Polda Jabar.
Setelah melakukan aksi tutup mulut, pengunjuk rasa kemudian menyimpan poster-poster tersebut di lantai depan ruang rapat koordinasi yang digelar pihak pengadilan.
Eksekusi lahan tersebut sesuai surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.
Kuasa hukum warga Telukjambe Barat Yono Kurniawan, menilai, Pengadilan Negeri Karawang tidak berhak mengeksekusi lahan sengketa karena dari sisi hukum, karena da beberapa putusan terkait dengan perkara itu yang tumpang tindih.
"Ada pula banyak pihak yang sebenarnya tidak pernah berperkara, tetapi dilibatkan dalam putusan hukum. Lagi pula, lahan yang disengketakan PT SAMP itu merupakan lahan milik warga yang sudah menggarap lahan selama puluhan tahun dan taat membayar pajak," kata dia.
Dalam gugatan lahan sengketa tersebut, ada 48 warga yang berperkara dengan luas lahan sengketa sekitar 70 hektare.
Tetapi dalam putusan Peninjauan Kembali, yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Karawang seluas 350 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014