Warga Kelurahan Babakan Pasar Kota Bogor sebagai pemilik lahan untuk proyek pelebaran Jembatan Otista pada prinsipnya menerima besaran biaya pembebasan lahan oleh tim penilai, saat musyawarah, Rabu (19/2).

Menurut Lurah Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Rena Deprina, di Kota Bogor, Kamis, pemilik bidang tanah pada prinsipnya menerima besaran biaya pembebasan lahan, tapi pemilik bidang tanah yang bagian bawah tampaknya masih akan meminta penjelasan dan klarifikasi.

"Di Kelurahan Babakan Pasar ada lima bidang tanah yang terkena proyek pekerjaan pelebaran Jembatan Otista," katanya. 

Baca juga: Pemkot Bogor lelang proyek pelebaran Jembatan Otista pada Maret

Menurut Rena, dari lima bidang tanah tersebut, dua bidang tanah adalah aset Pemerintah Kota Bogor dan tiga bidang tanah milik warga.

Dua bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor, satu bidang dimanfaatkan untuk kegiatan majelis taklim serta satu bidang lainnya dimanfaatkan oleh warga menjadi toko. "Untuk aset Pemerintah Kota Bogor, belum ditentukan harganya," katanya.

Kemudian, untuk tiga bidang tanah milik warga ada yang lokasi di tepi Jalan Otista Raya dan ada yang menurun ke bawah di tepi kali.

Baca juga: Pemkot Bogor segera lelang untuk konsultan proyek pelebaran Jembatan Otista

"Bidang tanah yang di atas di tepi jalan diputuskan oleh tim penilai Rp12,5 juta per m2 serta bidang tanah yang di bawah diputuskan Rp3,5 juta per m2," katanya.

Musyawarah antara tim penilai dan warga pemilik bidang tanah yang terkena proyek pekerjaan pelebaran Jembatan Otista, sudah dilakukan pada Rabu (19/2).

"Ada waktu 14 hari sejak musyawarah yang diberikan kepada warga, untuk menerima atau melakukan sanggahan," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor akan lebarkan jalan dan jembatan Otista guna atasi kemacetan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengatakan, lahan yang dibebaskan, untuk proyek pekerjaan pelebaran Jembatan Otista, luasnya 625 meter m2, lima bidang di Kelurahan Babakan Pasar serta tiga bidang di Kelurahan Baranangsiang.

Menurut Chusnul, soal pembebasan lahan sudah sampai tahap akhir dan sudah dilakukan musyawarah antara penilai dan warga pemilik lahan. "Sudah dilakukan musyawarah, pada Rabu pekan lalu, dan sudah disampaikan harganya oleh tim penilai," katanya.

Chusnul menjelaskan, tim penilai memberikan waktu selama dua pekan kepada warga pemilik lahan, untuk menerima atau mengajukan sanggahan. "Saat ini masih dalam tahap menunggu warga untuk menerima atau ada yang akan mengajukan sanggahan," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020