Bekasi (Antaranews Bogor) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Tamansari Gedoy bin Jaen sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor desa.

"Tersangka sementara ini kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakapal atas tuduhan korupsi pembangunan kantor desa Tamansari, Kecamatan Setu, yang merugikan negara sebesar Rp200 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang Evan Satria di Cikarang, Kamis.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Rabu (28/5) siang untuk mempermudah proses penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, tersangka diduga melakukan korupsi dengan mentransfer uang bantuan APBD Pemkab Bekasi tahun 2010 untuk renovasi kantor desa sebesar Rp500 juta.

"Kami melihat ada penyimpangan dana saat pembangunannya. Itu terlihat dari luas bangunan kantor desa yang direnovasi hanya 300 meter per segi, dari nilai yang diajukan seluas 500 meter per segi," katanya.

Menurutnya, Pemkab Bekasi memberikan bantuan renovasi kantor desa dengan cara mentransfer langsung ke rekening tersangka tanpa ada potongan dana apapun.

Sedangkan dalam SK Bupati, kata dia, setiap penggunaan, pengelolaan dan pelaporan dana bantuan menjadi tanggung jawab penuh pihak penerima bantuan.

Indikasi pengurangan material pembangunan fisik kantor desa itu juga nampak dari tidak dibentuknya panitia dan tidak didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengawas.

"Tersangka sedang kita siapkan berkasnya untuk dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014