Indonesia merupakan sebuah negara maritim, yaitu sebuah negara yang mempunyai lautan lebih luas daripada daratan. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Laut di wilayah Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam. Wilayah laut Indonesia menjadi sumber komoditas laut sangat besar bagi dunia. Selain itu wilayah laut Indonesia juga merupakan pusat terumbu karang terbesar di Asia Tenggara dengan luas mencapai 39.500 km persegi yang mencakup 16 persen habitat karang dunia.
Laut merupakan jalur perdagangan yang sangat startegis. Tercatat 90 persen perdagangan di dunia diangkut dengan menggunakan jalur laut. Dengan letak lautan Indonesia yang sangat strategis, diapit oleh benua Australia dan Asia, serta dua samudra yaitu Pasifik dan Hindia, maka lautan Indonesia adalah surga bagi transportasi laut. Tidak bisa dipungkiri bahwa lautan Indonesia adalah area strategis karena menjadi persimpangan bagi transportasi laut dari barat ke timur atau sebaliknya.
Dengan daya tarik yang sangat besar serta sistem keamanan yang masih belum menjangkau seluruh wilayah laut Indonesia, maka potensi ancaman gangguan keamanan pada wilayah laut Indonesia sangat tinggi. Pakar Keamanan Laut Laksdya TNI Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc. menyebutan bahwa setidaknya ada 4 (empat) potret masalah keamanan laut di Indonesia, yaitu kecenderungan keamanan laut, disparitas pembangunan kelautan, regulasi dan kelembagaan, serta infrastruktur pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya dijelaskan oleh Desi Albert Mamahit bahwa terkait dengan masalah kecenderung keamanan laut, hingga saat ini masih marak terjadi aktivitas pencurian ikan (illegal fishing) dan sumber daya alam lainnya yang dapat mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Selain masalah pencurian sumber daya alam, juga diperparah dengan masih terdapatnya sejumlah kekerasan di laut berupa pembajakan, perompakan, dan sabotase.
Berkaitan dengan pentingnya keamanan laut Indonesia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di Kantor Kemenko Polhukam (7/1/2020) menyebutkan bahwa hasil pemetaan regulasi yang berkaitan dengan keamanan laut berjumlah 24 Undang-Undang. Selain itu masih terdapat peraturan pemerintah yang cenderung tumpang tindih. Banyaknya produk hukum terkait keamanan laut tersebut justru bisa menjadi faktor yang menghambat dalam program keamanan laut, terutama dari sisi kerumitan peraturan yang justru bisa memunculkan celah-celah bagi pelanggaran hukum.
Untuk mendukung keamanan laut Indonesia yang mempunyai nilai yang sangat strategis bagi sebuah negara maritim maka langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membuat omnibus law tentang keamanan laut. Artinya pemerintah dan masyarakat harus mendorong DPR untuk segera memprioritaskan Rencana Undang-Undang Keamanan Laut yang merupakan omnibus law dari berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait keamanan laut.
DPR diharapkan dapat memahami pentingnya keamanan laut Indonesia. Jika memang DPR berpihak kepada kepentingan negara dan membawa aspirasi masyarakat, tentu DPR tidak akan menunda-nunda proses Rencana Undang-Undang Keamanan Laut. Urgensi Undang-Undang Keamanan Laut sangat tinggi. (16/*).
*) Penulis adalah, Mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Laut merupakan jalur perdagangan yang sangat startegis. Tercatat 90 persen perdagangan di dunia diangkut dengan menggunakan jalur laut. Dengan letak lautan Indonesia yang sangat strategis, diapit oleh benua Australia dan Asia, serta dua samudra yaitu Pasifik dan Hindia, maka lautan Indonesia adalah surga bagi transportasi laut. Tidak bisa dipungkiri bahwa lautan Indonesia adalah area strategis karena menjadi persimpangan bagi transportasi laut dari barat ke timur atau sebaliknya.
Dengan daya tarik yang sangat besar serta sistem keamanan yang masih belum menjangkau seluruh wilayah laut Indonesia, maka potensi ancaman gangguan keamanan pada wilayah laut Indonesia sangat tinggi. Pakar Keamanan Laut Laksdya TNI Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc. menyebutan bahwa setidaknya ada 4 (empat) potret masalah keamanan laut di Indonesia, yaitu kecenderungan keamanan laut, disparitas pembangunan kelautan, regulasi dan kelembagaan, serta infrastruktur pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya dijelaskan oleh Desi Albert Mamahit bahwa terkait dengan masalah kecenderung keamanan laut, hingga saat ini masih marak terjadi aktivitas pencurian ikan (illegal fishing) dan sumber daya alam lainnya yang dapat mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Selain masalah pencurian sumber daya alam, juga diperparah dengan masih terdapatnya sejumlah kekerasan di laut berupa pembajakan, perompakan, dan sabotase.
Berkaitan dengan pentingnya keamanan laut Indonesia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di Kantor Kemenko Polhukam (7/1/2020) menyebutkan bahwa hasil pemetaan regulasi yang berkaitan dengan keamanan laut berjumlah 24 Undang-Undang. Selain itu masih terdapat peraturan pemerintah yang cenderung tumpang tindih. Banyaknya produk hukum terkait keamanan laut tersebut justru bisa menjadi faktor yang menghambat dalam program keamanan laut, terutama dari sisi kerumitan peraturan yang justru bisa memunculkan celah-celah bagi pelanggaran hukum.
Untuk mendukung keamanan laut Indonesia yang mempunyai nilai yang sangat strategis bagi sebuah negara maritim maka langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membuat omnibus law tentang keamanan laut. Artinya pemerintah dan masyarakat harus mendorong DPR untuk segera memprioritaskan Rencana Undang-Undang Keamanan Laut yang merupakan omnibus law dari berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait keamanan laut.
DPR diharapkan dapat memahami pentingnya keamanan laut Indonesia. Jika memang DPR berpihak kepada kepentingan negara dan membawa aspirasi masyarakat, tentu DPR tidak akan menunda-nunda proses Rencana Undang-Undang Keamanan Laut. Urgensi Undang-Undang Keamanan Laut sangat tinggi. (16/*).
*) Penulis adalah, Mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020