Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor Kota kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kurir narkoba jenis ganja, salah satu tersangka masih berstatus remaja atau anak di bawah umur.

Tersangka bernama Hasan Maulana alias Udin usia 16 tahun 6 bulan. Ia ditangkap bersama tersangka lainnya bernama Robi Anggara (26) di pinggir jalan Jembatan Kampung Ceger, Kecamatan Bogor Utara.

"Mereka sudah mengedarkan ganja selama dua tahun ini, dengan sasaran pengedaran di wilayah Bogor," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspos di Mapolres Bogor Kota, Jumat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 9 kilogram ganja kering siap edar yang dibungkus dalam plaktis dan di lakban.

"Total barang bukti yang berhasil kita amankan ada 9 kilo gram, sebagian ganja ini sudah dijual oleh tersangka kesejumlah pemesan," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka memperoleh ganja dari penjual utama yang mengirim dengan sistem putus, melakukan transaksi malam hari di jalan.

Setiap kali pengiriman pelaku mendapatkan pasokan 10 kg ganja dari agen yang berada di kawasan Gunung Mas Puncak.

"Mereka bertransaksi melalui telepon seluler, lalu transaksi pengiriman malam hari di suatu jalan. Ganja ini dijual Rp2.100.000 per kilonya. Para tersangka mendapatkan upah dari hasil penjualan barang haram tersebut," ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, bahwa Hasan yang terlibat sebagai kurir narkoba tersebut bukanlah pelajar tetapi anak putus sekolah, sehari-hari bekerja sebagai penjual koran di Jalan Baru.

"Mereka mengedarkan ke pelanggan mereka dari kalangan umum, kami belum menemukan adanya indikasi mereka mengedarkan di kalangan pelajar," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar satu tersangka lainnya yang merupakan jaringan kedua kurir tersebut. Polisi juga telah mengantongi identitasnya.

Kapolres juga memastikan, kedua tersangka yang berhasil di tangkap hari ini merupakan jaringan berbeda dengan 26 tersangka yang ditangkap Selasa (20/5) kemarin.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan diancam maksimal penjara 20 tahun.

Tersangka Robi Anggara merupakan resivis yang pernah ditahan selama 2 tahun dengan kasus serupa yakni mengendarkan ganja.

Sedangkan tersangka Hasan mengaku hanya membantu teman dititipkan ganja yang disimpan dalam tas oleh tersangka Robi.

"Teman saya minta tolong nitip barang, saya tahu itu ganja. Karena saya tidak jual jadi saya izinkan disimpan di rumah," ujar Hasan yang mengaku hanya dibayar upah rokok bersama tersangka Robi.

Hasan merupakan remaja putus sekolah yang sehari-hari bekerja sebagai penjual koran di Jalan Sholis Iskandar (Baru).

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014