PerseroanTerbatas Tjitajam mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor agar memberikan kepastian hukum kepada ratusan warga perumahan Green Citayam City (GCC), Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang perumahannya terancam digusur karena berdiri di lahan sengketa.

"Kami siap memberikan konsultasi hukum dengan dasar kemanusiaan karena konsumen dan PT Tjitajam sama-sama jadi korban,” kata kuasa hukum PT Tjitajam Reynold Thonak, Sabtu (8/2).

Baca juga: Aduan ke Presiden paling banyak sengketa tanah

Pasalnya, berdasar putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah inkrah pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare yang saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam, sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.

Menurut Reynold, pihaknya pada bulan Desember lalu sudah meminta BPN Kabupaten Bogor untuk menerbitkan sertifikat sebab putusan hukum sudah menegaskan kepemilikan lahan.

"Sertifikat ini untuk memberikan kepastian," katanya menegaskan.

Baca juga: Program pembuatan sertifikat tanah gratis antisipasi sengketa

Untuk itu, kata dia, BPN sebaiknya segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama PT Tjitajam sebagai pemilik yang sah. Penerbitan sertifikat itu sebenarnya sudah diperintahkan pengadilan sesuai dengan putusan hukum final dalam kasus ini.

Reynold menyebutkan ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh oleh para konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Waduh, Konflik Tanah Di Depok Libatkan Anggota Dewan

Dalam hal ini, BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang, lanjut Reynold, bisa melalui mekanisme kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020