Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Pemakaman mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau atau RTH.

"Pengusaha atau pengembang perumahan dan rumah toko atau ruko wajib menyisihkan lahannya untuk dijadikan RTH yang minimalnya 10 persen dari luar lahan yang dikembangkan untuk perumahan maupun ruko," kata Kepala DPSPP Kota Sukabumi, Lilis Astru Suryanita kepada wartawan, Senin.

Menurut Lilis, tujuan mewajibkan menyediakan RTH tersebut untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Lebih lanjut, ruang terbuka hijau berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan air, tanah dan udara serta tempat perlindungannya plasma nuftah dan keanekaragaman hayati serta pengendali tata air dan sebagai sarana estetika kota.

"Selain harus menyediakan RTH, setiap pengusaha proferti juga harus menyediakan tempat parkir dan sumur resapan air, sehingga kendaraan tidak diparkir di mana saja dan ketersediaan air pun bisa terjaga," tambahnya.

Di sisi lain, khusus untuk pembangunan ruko harus menggunakan paving block dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya banjir dan meningkatkan tingginya permukaan air tanah. Semua itu telah menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi para pengusaha jasa proferti dan masyarakat yang akan membangun perumahan danruko di wilayah Kota Sukabumi

Selain itu, adapun kebutuhan RTH di kota sukabumi minimal 30 persen dari total luas wilayah, namun saat ini baru mencapai 688 hektar atau baru mencapai 15 persen sehingga diperlukan tambahan lahan RTH sedikitnya15 presen lagi."Target 30 persen luas RTH merupakan ukuran minimal upaya menjaga keseimbangan ekosistem, baik keseimbangan sistem hidrologi dan mikroklimat maupun sistem ekologis lainnya," kata Lilis.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014