Sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pelaksanaan Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021. Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah Otsus akan dilanjutkan atau dihentikan? Pertanyaan ini wajar mengingat meski Otsus Papua telah dilaksanakan hampir 20 tahun, namun sejumlah masalah krusial masih muncul di Papua, terutama isu-isu kemiskinan, tata kelola pemerintahan, pemerataan pembangunan serta keamanan. Oleh karena itu, keputusan DPR dengan memasukan revisi Otsus Papua ke dalam 50 RUU prioritas Prolegnas 2020-2024, serta green light dari pemerintah pusat dan DPR tentang keberlanjutan Otsus Papua patut diapresiasi. Revisi Otsus Papua diharapkan dapat memberikan gambaran evaluatif terhadap pelaksanaan Otsus selama ini, serta proyeksi ke depan tentang tata kelola pemerintahan dan pembangunan Papua.
Perlunya Revisi Otsus Papua
Gagasan revisi UU Otsus Papua telah berlangsung sejak era Presiden SBY dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi pemberlakuan Otsus di wilayah Papua Barat. Selain itu, tahun 2014 pemerintah juga menggagas konsep “Otsus Plus” atau “Otsus Diperluas” guna menyempurnakan Otsus Papua yang waktu itu telah berjalan 12 tahun dan dirasa belum menunjukan hasil yang signifikan.
Langkah maju terhadap penanganan Papua dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dengan menggalakkan pembangunan infrastruktur perhubungan maupun sosial ekonomi wilayah Papua melalui program strategis nasional.
Selain itu, komitmen untuk mengefektifkan Otsus Papua juga ditunjukan dengan evaluasi yang saat ini dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan Otsus Papua yang meliputi 5 bidang, yakni Pendidikan, Kemasyarakatan, Kesehatan, Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan dan Kesejahteraan.
Evaluasi Otsus menjadi sangat penting mengingat Papua dan Papua Barat menyerap sekitar 2% dari DAU pusat setiap tahunnya namun tidak diiringi dengan percepatan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal tersebut ditunjukan dengan tingginya tingkat kemiskinan dimana Propinsi Papua (27,53%) dan Papua Barat (22,17%). Bahkan, Papua dan Papua Barat termasuk dalam enam provinsi dengan kasus tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia, selain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten.
Masalah pelaksanaan Otsus Papua sendiri diakui oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menyebut bahwa ada kendala dalam implementasi UU Otsus, diantaranya adalah adanya upaya Dewan Adat Papua (DAP) untuk mengembalikan UU Otsus Papua pada pemerintah pusat, lemahnya kapasitas aparatur Pemda, DPRP dan MRP, perlunya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua, minimnya ketersediaan infrastruktur wilayah, hingga lambatnya penyusunan Perdasi dan Perdasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa langkah pemerintahan untuk mengevaluasi Otsus Papua menjadi suatu keniscayaan dan akan menjadi input penting dalam revisi Otsus Papua.
Isu Krusial
Berangkat dari pengalaman empiris Papua dan Papua Barat dalam pelaksanaan Otsus Papua, pemerintah dan DPR perlu mencermati sejumlah isu krusial dalam revisi Otsus Papua, di antara lain:
Pertama, masalah sinkronisasi dan sinergi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Hal ini menyangkut bahwa Otsus Papua memberi kewenangan yang lebih besar pada pemerintah propinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak pembangunan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Selain itu, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari pemerintahan nasional.
Kedua, tata kelola anggaran Otsus. Isu penting mencakup persoalan alokasi dan distribusi yang tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola anggaran sehingga dapat tepat sasaran, berkontribusi pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan serta memenuhi akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
Ketiga, program prioritas pembangunan daerah. Sebagaimana diketahui bahwa infrastruktur dasar di Papua maupun Papua Barat masih sangat minim dan tidak memadai. Alokasi anggaran Otsus perlu difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar serta yang memberikan insentif bagi peningkatan produktiftas ekonomi masyarakat.
Keempat, pemekaran wilayah. Gagasan pemekaran wilayah perlu untuk ditindaklanjuti dalam kerangka mengakselerasi pemerataan pembangunan Papua dan Papua Barat. Postur geografis dan demografis Papua dan Papua Barat perlu diperkuat dengan infrastruktur pemerintahan yang semakin dekat pada masyarakat sehingga dapat menghadirkan pelayanan dasar yang penting.
Kelima, pembangunan Sumber Daya Manusia. Isu ini penting tidak hanya menyangkut SDM aparatur pemerintahan di Papua dan Papua Barat, tetapi juga SDM masyarakat Papua dan Papua Barat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk mengakselerasi pembangunan kualitas SDM yang unggul sehingga memiliki daya saing dan dapat menjadi aktor utama dalam pembangunan daerahnya.
Keenam, Otsus Papua hendaknya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat Papua dan Papua Barat baik dalam pemerintahan maupun pembangunan. Keterlibatan masyarakat ini diharapkan dapat menghadirkan pembangunan yang merefleksikan kepentingan masyarakat serta memperkuat karakter dan komitmen kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga dapat menjadi counter bagi upaya menyemai bibit separatisme dan permusuhan yang disebar oleh OPM dan simpatisannya. (58/*).
*) Pemerhati masalah Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Perlunya Revisi Otsus Papua
Gagasan revisi UU Otsus Papua telah berlangsung sejak era Presiden SBY dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi pemberlakuan Otsus di wilayah Papua Barat. Selain itu, tahun 2014 pemerintah juga menggagas konsep “Otsus Plus” atau “Otsus Diperluas” guna menyempurnakan Otsus Papua yang waktu itu telah berjalan 12 tahun dan dirasa belum menunjukan hasil yang signifikan.
Langkah maju terhadap penanganan Papua dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dengan menggalakkan pembangunan infrastruktur perhubungan maupun sosial ekonomi wilayah Papua melalui program strategis nasional.
Selain itu, komitmen untuk mengefektifkan Otsus Papua juga ditunjukan dengan evaluasi yang saat ini dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan Otsus Papua yang meliputi 5 bidang, yakni Pendidikan, Kemasyarakatan, Kesehatan, Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan dan Kesejahteraan.
Evaluasi Otsus menjadi sangat penting mengingat Papua dan Papua Barat menyerap sekitar 2% dari DAU pusat setiap tahunnya namun tidak diiringi dengan percepatan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal tersebut ditunjukan dengan tingginya tingkat kemiskinan dimana Propinsi Papua (27,53%) dan Papua Barat (22,17%). Bahkan, Papua dan Papua Barat termasuk dalam enam provinsi dengan kasus tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia, selain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten.
Masalah pelaksanaan Otsus Papua sendiri diakui oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menyebut bahwa ada kendala dalam implementasi UU Otsus, diantaranya adalah adanya upaya Dewan Adat Papua (DAP) untuk mengembalikan UU Otsus Papua pada pemerintah pusat, lemahnya kapasitas aparatur Pemda, DPRP dan MRP, perlunya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua, minimnya ketersediaan infrastruktur wilayah, hingga lambatnya penyusunan Perdasi dan Perdasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa langkah pemerintahan untuk mengevaluasi Otsus Papua menjadi suatu keniscayaan dan akan menjadi input penting dalam revisi Otsus Papua.
Isu Krusial
Berangkat dari pengalaman empiris Papua dan Papua Barat dalam pelaksanaan Otsus Papua, pemerintah dan DPR perlu mencermati sejumlah isu krusial dalam revisi Otsus Papua, di antara lain:
Pertama, masalah sinkronisasi dan sinergi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Hal ini menyangkut bahwa Otsus Papua memberi kewenangan yang lebih besar pada pemerintah propinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak pembangunan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Selain itu, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari pemerintahan nasional.
Kedua, tata kelola anggaran Otsus. Isu penting mencakup persoalan alokasi dan distribusi yang tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola anggaran sehingga dapat tepat sasaran, berkontribusi pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan serta memenuhi akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
Ketiga, program prioritas pembangunan daerah. Sebagaimana diketahui bahwa infrastruktur dasar di Papua maupun Papua Barat masih sangat minim dan tidak memadai. Alokasi anggaran Otsus perlu difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar serta yang memberikan insentif bagi peningkatan produktiftas ekonomi masyarakat.
Keempat, pemekaran wilayah. Gagasan pemekaran wilayah perlu untuk ditindaklanjuti dalam kerangka mengakselerasi pemerataan pembangunan Papua dan Papua Barat. Postur geografis dan demografis Papua dan Papua Barat perlu diperkuat dengan infrastruktur pemerintahan yang semakin dekat pada masyarakat sehingga dapat menghadirkan pelayanan dasar yang penting.
Kelima, pembangunan Sumber Daya Manusia. Isu ini penting tidak hanya menyangkut SDM aparatur pemerintahan di Papua dan Papua Barat, tetapi juga SDM masyarakat Papua dan Papua Barat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk mengakselerasi pembangunan kualitas SDM yang unggul sehingga memiliki daya saing dan dapat menjadi aktor utama dalam pembangunan daerahnya.
Keenam, Otsus Papua hendaknya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat Papua dan Papua Barat baik dalam pemerintahan maupun pembangunan. Keterlibatan masyarakat ini diharapkan dapat menghadirkan pembangunan yang merefleksikan kepentingan masyarakat serta memperkuat karakter dan komitmen kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga dapat menjadi counter bagi upaya menyemai bibit separatisme dan permusuhan yang disebar oleh OPM dan simpatisannya. (58/*).
*) Pemerhati masalah Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020