Kejaksaan Agung RI telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis pagi.

Saksi tersebut antara lain Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim, Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami dan dua namanya yang dipinjam (nominee) yakni Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.

Baca juga: Modus Korupsi Jiwasraya
Baca juga: Sekjen PGK: Kasus Jiwasraya dan ASABRI harus diusut hingga tuntas

Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan semakin banyak.

"Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak lima orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.

Hari mengatakan status saksi dikelompokkan menjadi dua yaitu saksi dari pengelola saham atau manajemen investasi dan saksi yang namanya dipinjam atau nominee.

Baca juga: Kejagung memilah barang bukti kasus Jiwasraya

Upaya penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yaitu PT Lotus Andalan Securitas/PT Lautandhana Securindo, PT Mirae Securitas/PT Daewoo Securitas Indonesia dan Gedung The Energy Treasury Tower 50th, serta PT Ciptadana Securitas.

Pewarta: Andi Firdaus/Anita Permata Dewi

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020