Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi akan menggelar Konferensi Pers terkait wacana penghapusan honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/1).

"Senin jam 10.00 WIB, ada konferensi pers di Kemenpan-RB untuk meluruskan berita yang berbeda-beda. Terima kasih," ujar Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, lewat pesan singkat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Gubernur Kepri menolak kebijakan menghapus tenaga honorer

Ia mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan dalam pemberitaan terkait wacana restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu akan dijabarkan lebih mendetil dalam pertemuan yang berlangsung besok pagi itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Baca juga: Pemerintah akan hapus tenaga honorer secara bertahap

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan, hasil Raker Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) itu menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.

Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.

Baca juga: Memaknai RUU Omnibus Law Sektor Tenaga Kerja

"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.

Ia mengatakan Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PANRB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.

"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Thomafi.

Baca juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menciptakan UU Mudah Rekrut Mudah Pecat

Dalam acara peluncuran mal pelayanan publik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/1), Kumolo memastikan akan memerhatikan faktor usia dan faktor lainnya dalam restrukturisasi komposisi tenaga honorer di lingkup kantor pemerintahan.

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata dia, yang juga meminta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020