Sukabumi, 7/2 (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pembuat surat tanda nomor kendaraan palsu antarprovinsi yang menjalankan aksinya di Pulau Jawa dan Sumatera Selatan.

"Dari tiga tersangka pemalsu STNK jaringan antarprovinsi itu baru satu yang tersangka, wilayah operasinya adalah Pulau Jawa dan Palembang-Sumsel," kata Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol Ferry Wirawan, kepada wartawan, Selasa.

Tersangka yang berinisial J warga Jakarta Pusat ini berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi dengan barang bukti 21 lembar STNK palsu yang sudah jadi, 15 lembar blanko STNK, 84 buah stempel, satu set komputer, 20 buah bahan plat nomor mobil, dan satu unit kendaraan Toyota Avanza.

Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus pemalsuan STNK ini, dan memburu dua tersangka lainnya berinisial AR dan YA. "Kami masih mengembangkan kasus ini diduga ada oknum polisi yang terlibat dalam jaringan ini," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha menambahkan, tersangka J selain merupakan bagian dari sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor tersangka juga pemalsu ijazah Universitas Jayabaya. "Wilayah operasi mereka di pulau Jawa dan Sumatera," tegasnya.

Sementara itu tersangka J mengatakan, untuk membuat satu buah STNK palsu hanya diperlukan biaya Rp 1 juta. Di samping memalsukan STNK, jaringan tersebut menjual kendaraan roda empat seperti Toyota Avanza yang dijual seharga Rp 30 juta.

"Oleh karena itu berikanlah pelayanan optimal kepada masyarakat," katanya.

Aditya

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012