Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan pria berinisial RA alias B (39), seorang tukang cilok yang merupakan tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu (PL) berinisial RF (24) di sebuah Vila Kawasan Puncak, Megamendung Kabupaten Bogor.

"Ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari tiga hari," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada awak media saat ekspos kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang melakukan pesta seks dengan menyewa tiga orang PL di sebuah vila pada 30 Desember 2019.

Baca juga: Seorang pria tega bunuh ibu kandungnya sendiri di Kotawaringin Timur

Setelah usai melakukan pesta seks pada malam hari, kedua teman tersangka dan dua orang PL pulang terlebih dahulu, menyisakan tersangka B dengan RF. Joni mengatakan, B dalam pengaruh obat kuat, sehingga belum menemukan "puncak" meski sudah berhubungan badan hingga malam hari.

"Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Tapi, RF menggerutu sehingga B yang tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri," ungkap Joni.

Baca juga: Polisi tangkap anak pembunuh ayah kandung

Ia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, setelah mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, tersangka tidak mengetahui bahwa telah menghilangkan nyawa korban, melainkan mengiranya pingsan.

"Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk, lalu pelaku bergegas pergi meninggalkan vila dengan menggunakan angkot," tuturnya.

Baca juga: Tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online di Bogor ditangkap

Pada pagi harinya, jasad RF ditemukan oleh penjaga vila dalam kondisi tak sadarkan diri. Kemudian RF dipastikan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.

Selang dua hari, pada 1 Januari 2020, tim gabungan berhasil membekuk tersangka B yang terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP, di Pasar Rancaekek Bandung ketika sedang mencukur rambut.
   

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020