Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI pada periode 2019—2024.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: KPK menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Terkait dengan hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun. Namun, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.
"Sekali lagi mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Baca juga: PDIP Harus Dukung KPK
Sebagai penerima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: KPK menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Terkait dengan hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun. Namun, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.
"Sekali lagi mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Baca juga: PDIP Harus Dukung KPK
Sebagai penerima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020