Depok,  (Antaranews Bogor) - Perumahan Taman Anyelir 3 di Jalan Kalimulya Cilodong Kota Depok Jawa Barat telah memiliki izin mendirikan bangunan induk dengan 648.12/1506/Per/IMB/BPMPT2/2013 tertanggal 15 Agustus 2013.

Hal tersebut dikatakan Project Manager Taman Anyelir 3 Zainul Arifin menanggapi pemberitaan yang menyatakan perumahan Taman Anyelir 3 bodong ataupun tidak memiliki legalitas hukum.

"IMB induk tersebut telah diterbitkan IMB pecahan per unit dengan jumlah 341 unit," kata Zainul di Depok, Selasa.

Menurut dia IMB pecahan sejumlah 341 unit tersebut telah diserahkan langsung kepada Bank-bank pemberi kredit untuk konsumen yang membeli melalui fasilitas KPR dari bank, sedangkan konsumen yang membayar tunai ataupun tunai secara bertahap telah diserahkan langsung kepada konsumen yang bersangkutan.

Ia mencontohkan warga Taman Anyelir 3  Achiruddin Akiel telah memiliki sertifikat pecahan dan telah balik nama atas nama yang bersangkutan sesuai dengan sertifikat HGB  dan IMB pecahan atas unit rumahnya.

"Jadi tidak benar jika perumahan Taman Anyelir 3 tidak memiliki legalitas karena tidak berdasarkan fakta yang ada," ujarnya.

Zainul juga menjelaskan proyek perumahan tersebut telah memiliki sertifikat HGB Induk seluas 50.367 meter persegi dengan HGB No. 0641/Kalimulya. Saat ini pihaknya sedang mengurus IMB induk pengembangan dan telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) tambahan dan saat ini sedang menunggu pengesahan siteplan dari Pemkot Depok.

Menurut dia perumahan tersebut juga telah memeiliki dokumen-dokumen antara lain Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Peil banjir dari Dinas Bina Marga dan SUmber Daya Air, dan surat dari Kementriaan Pekerjaan Umum No. UM 01.II - DA/602 tanggal 21 Juni 2012 tentang penentuan garis sepadan Sungai Ciliwung.

Selain itu kata Zainul pihaknya juga sedang menyelesaikan prioritas AJB kepada 117 unit warga Taman Anyelir 3 dan akan diselesaikan pada Mei 2015 sesuai dengan kesepakatan antara PT Surya Inti Propertindo, Paguyuban Taman Anyelir 3 dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Depok.

"Seharusnya semua pihak harus saling menghormati dan menghargai kesepakatan yang teruang dalam notulen rapat tersebut," katanya. 

Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014