Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengusulkan pada tahun 2020 pemasangan 200 unit alat perekaman transaksi online yang ditempatkan di berbagai sektor pajak, alat tersebut dibiayai oleh Bank Jabar Banten (BJB).

"Alat perekaman transaksi online ini telah disosialisasikan pada Oktober 2019 dan diuji coba. Alat tersebut nantinya akan berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya dibidang pajak," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana di Depok, Kamis.

Baca juga: Retribusi IMB Depok tercapai Rp25 miliar pada 2019
Baca juga: Pemkot Depok menaikkan pajak air tanah

Ia menjelaskan untuk tahun 2019, pihaknya telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di berbagai sektor pajak. Seperti, restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan.

"November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150 persen dibandingan dengan cara manual," katanya.

Baca juga: Kota Depok programkan satu kecamatan satu sentra industri

Menurut dia penggunaan alat ini sangat optimal. Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp500 juta.

Alat perekaman transaksi online tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020