Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan fasilitas kepada 20 Industri Kecil Menengah (IKM) agar bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.

"Label halal menjadi poin utama untuk menarik minat konsumen mengonsumsi produk makanan dan minuman yang diproduksi.," kata Kepala Bidang Perindustrian, Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz di Depok, Senin.

Baca juga: Pemkot Depok akan tambah 300 kios bagi IKM pada 2019

Dikatakannya, untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), dan ber-KTP Depok.

"Jadi, fasilitasi ini dikhususkan hanya untuk pelaku usaha yang berasal dari Kota Depok," ujarnya.

Baca juga: Universitas Pancasila siap membantu pemasaran IKM Depok

Dirinya menambahkan fasilitasi sertifikat halal tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Tetapi juga dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Tahun lalu kami fasilitasi 11 IKM melalui dana APBD Pemprov Jabar," ujarnya.

Baca juga: 20 pelaku IKM Depok difasilitasi ikut pameran di PRJ Kemayoran

Selain itu Martinho juga berharap agar Industri Kecil Menengah (IKM) bisa berdaya saing dengan meningkatkan produk-produk yang dihasilkan sehingga diminati oleh konsumen.

"Peningkatan kualitas tentunya akan mampu meningkatkan pendapatan juga," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020