Karawang (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan tidak ada partai politik yang dicoret dari peserta Pemilu Legislatif 2014, karena seluruh pimpinan partai di daerah tersebut telah melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanyenya.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, seluruh pimpinan partai politik di Karawang telah menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Risza Affiat, kepada Antara, di Karawang, Jumat.

Dikatakannya, para pimpinan partai politik di Karawang itu kebanyakan menyerahkan laporan dana kampanyenya masing-masing ke KPU setempat pada hari terakhir penyerahan laporan dana kampanye parpol, Kamis (24/4) malam.

Mengenai ketentuan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013. Diperbaharui dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pela poran Dana Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye ke KPU setempat bisa dicoret dari kepesertaan Pemilu. Dampaknya, calon legislatif terpilih dari partai itu tidak bisa dilantik.

"Pelaporan dana kampanye ke KPU itu wajib. Sanksinya juga cukup tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kewajiban itu," kata dia.

Setelah pihaknya menerima laporan dana kampanye dari masing-masing partai, selanjutnya dilakukan koreksi atas laporan dana kampanye yang disampaikan seluruh pimpinan partai politik. Kemudian laporan dana kampanye partai politik itu disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014