Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengimbau kepada seluruh masyarakatnya agar bisa menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah terpedaya oleh iklan yang dilakukan oleh setiap pengusaha.

"Setiap masyarakat yang menjadi konsumen agar bisa teliti dalam membeli suatu produk yang ditawarkan oleh para pelaku usaha, jangan sampai terbujuk oleh iklan atau iming-iming hadiah padahal kualitas produk tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia," kata Seketaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono di Sukabumi, Jumat.

Menurut Adjo, satu hal yang terpenting saat konsumen akan membeli suatu barang, pertama harus dilihat dari kondisi kemasan, tanggal kedaluarsa, izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia dan asuransinya.

Jika ditemukan ada barang yang tidak sesuai tersebut maka tidak usah membelinya walaupun harganya murah, karena belum tentu menyehatkan dan bisa saja merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa melaporkan kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi yang seketariatnya saat ini berada di Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Bahkan dari laporan pihak BPSK, saat ini sudah cukup banyak konsumen yang melapor karena dirugikan oleh pelaku usaha.

"Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga jika dirugikan oleh pelaku usaha jangan segan melaporkannya kepada BPSK untuk ditindak lanjuti," tambahnya.

Sementara, Kepala Seketariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, saat ini masyarakat sudah mulai menjadi konsumen yang cerdas, selain teliti dalam membeli produk juga ditandakan banyak aduan sengketa antara konsumen yang dirugikan oleh pengusaha.

"Mayoritas konsumen yang melapor ke kami bersengketa dengan pihak leasing dan perbankan. Bahkan, setiap tahun juga atau selama Ramadan sampai Idul Fitri kami membuka posko aduan di setiap pasar tradisional untuk melayani konsumen yang merasa dirugikan oleh penjual seperti kurangnya berat timbangan," kata Memed.

Namun, setiap aduan tidak seluruhnya ditindak lanjuti, jika setelah dipelajari aduan tersebut memang yang salah konsumennya maka pihaknya bisa saja menolak permohonannya itu. Karena tugas BPSK selain melayani sengketa antara konsumen dan pengusaha, juga memberikan pembinaan kepada kedua belah pihak.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014