Pemerintah Kota Bogor akan menata ulang lokasi pemasangan iklan luar ruang atau reklame di seluruh wilayah Kota Bogor dan akan mengaturnya melalui peraturan wali kota (Perwali), agar ruang terbuka Kota Bogor tetap tampak indah.
"Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki master plan titik-titik lokasi pemasangan iklan yang dibuat pada 2017, tapi akan di-update lagi disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Jumat.
Bima Arya menjelaskan, dalam update pemetaan titik-titik lokasi pemasangan reklame, akan ditentukan di mana saja lokasi-lokasi yang dapat dipasang spanduk, billboard, maupun videotron.
Baca juga: Hengkangnya Iklan Rokok Dari Kota Bogor
"Tidak semua lokasi bisa dipasang iklan reklame, tapi akan dipetakan titik-titik mana yang bisa dipasang iklan serta titik-titik mana yang tidak bisa, dengan mempertimbangkan faktor keindahan ruang kota," katanya.
Pemasangan iklan luar ruang, mulai dari spanduk, reklame, billboard, dan videotron, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dari sektor pajak.
Baca juga: Target Pajak Reklame Kota Bogor 2017 Turun
Menurut Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Herdiana, target penerimaan pajak dari sektor reklame pada tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp11 miliar, serta realisasinya Rp11,708 (106 persen).
"Realisasi di atas target menunjukkan minat pemasangan reklame yang cukup tinggi, sehingga ke depan perlu penataan yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Dispenda Bogor Konsisten Tertibkan Reklame Bermasalah
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak dari sektor reklame sebesar Rp13,6 miliar.
Deni berharap, target penerimaan pajak di sektor reklame dapat tercapai dan bahkan terlampaui.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki master plan titik-titik lokasi pemasangan iklan yang dibuat pada 2017, tapi akan di-update lagi disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Jumat.
Bima Arya menjelaskan, dalam update pemetaan titik-titik lokasi pemasangan reklame, akan ditentukan di mana saja lokasi-lokasi yang dapat dipasang spanduk, billboard, maupun videotron.
Baca juga: Hengkangnya Iklan Rokok Dari Kota Bogor
"Tidak semua lokasi bisa dipasang iklan reklame, tapi akan dipetakan titik-titik mana yang bisa dipasang iklan serta titik-titik mana yang tidak bisa, dengan mempertimbangkan faktor keindahan ruang kota," katanya.
Pemasangan iklan luar ruang, mulai dari spanduk, reklame, billboard, dan videotron, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dari sektor pajak.
Baca juga: Target Pajak Reklame Kota Bogor 2017 Turun
Menurut Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Herdiana, target penerimaan pajak dari sektor reklame pada tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp11 miliar, serta realisasinya Rp11,708 (106 persen).
"Realisasi di atas target menunjukkan minat pemasangan reklame yang cukup tinggi, sehingga ke depan perlu penataan yang lebih baik," katanya.
Baca juga: Dispenda Bogor Konsisten Tertibkan Reklame Bermasalah
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak dari sektor reklame sebesar Rp13,6 miliar.
Deni berharap, target penerimaan pajak di sektor reklame dapat tercapai dan bahkan terlampaui.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020