Karawang (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang nantinya tidak boleh dialihfungsikan.

"Berbagi hal masih terus dipersiapkan terkait akan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke lembaga legislatif," kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat Kadarisman, di Karawang, Rabu.

Dikatakannya, persiapan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah dilakukan sejak sekitar setahun lalu, survei ke lapangan dan kajian-kajian sudah dilakukan berkaitan dengan hal itu.

Selain itu pihaknya juga sudah melakukan pendataan terkait dengan kepemilikan sawah di Karawang, termasuk mendata pemilik sawah yang merupakan warga luar Karawang.

Ia memastikan, dari total areal sawah yang mencapai sekitar 94 ribu hektare, tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang, sebagian besar pemilik sawah merupakan warga Karawang. Kepemilikan sawah dari warga luar Karawang hanya sebagian kecil.

Menurut dia, keberadaan peraturan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Karawang itu diperlukan untuk melindungi areal pertanian.

Sebab, dampak dari terus berkembangnya pembangunan daerah yakni terus berkurangnya lahan pertanian yang lebih dikenal dengan alihfungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Dengan adanya peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka selama 30 tahun ke depan, keberadaan areal sawah bisa aman dari alihfungsi," kata dia.

Dalam peraturan tersebut nantinya akan diatur terkait pelarangan penjualan sawah oleh pemiliknya. Tetapi secara teknis terkait dengan hal itu masih dalam kajian.

Kadarisman mengaku optimistis, tingkat alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian bisa ditekan dengan adanya peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014