Bogor, (AntaraBogor), Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor akhirnya mengumumkan secara resmi dalam pleno terbuka hasil penghitungan dokumen asli D1-DPR RI (Hasil Pleno Desa) yang membongkar kecurangan dalam proses penghitungan suara di Kecamatan Sukajaya.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menyatakan bahwa penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Sukajaya dilakukan dengan membuka Form D1- DPR asli yang merupakan hasil pleno tingkat desa.

"Hasilnya ada perbedaan perolehan untuk suara Partai PDI Perjuangan di DPR RI dan Suara Caleg Nomor Urut 5, Indra Simatupang," ujar Haryanto, Senin di Gedung Serbaguna Pemkab Bogor.

Dari data yang kami dapatkan untuk PDI Perjuangan, PPK Kecamatan Sukajaya bersama KPU Kabupaten Bogor menyatakan bahwa sesuai dokumen asli D1 hasil pleno desa, maka jumlah perolehan suara Partai yang semula 311 di pleno PPK menjadi 1021 sesuai data asli hasil pleno desa. Sementara perolehan suara untuk Caleg Nomor urut 5, DPR RI, H. Indra P Simatupang, dari 1432 menjadi 722.

"Kami berharap hal ini bisa ditindaklanjuti, karena saya yakin kesalahan ini terjadi secara terencana dan masif, sehingga siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan bisa segera ditindak. Ini masuk pidana pemilu," ujar Rossenville saksi dari PDI Perjuangan.

Terpisah Sentral Informasi Gerakan Pemilu Bersih, Nurholis menyatakan bahwa langkah KPU Kabupaten Bogor melakukan koreksi secara terbuka terhadap sejumlah pelanggaran dan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg dengan mengurangi suara Partai di PDI Perjuangan pada tingkat DPR RI, dan Partai Hanura di tingkat DPRD Kabupaten Bogor, di Kecamatan Sukajaya, tidak membuat pelanggaran pidana pemilu bisa dihapuskan begitu saja.

"Langkah koreksi bukan berarti pelanggaran diampuni. Bahkan semakin membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan dalam perhitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Sukajaya. Artinya kasus ini harus terus dilanjutkan oleh Panwas Kabupaten Bogor ke tingkat selanjutnya dengan menyidik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara ini," ujar Nurholis.

Ia juga menyatakan bahwa untuk kasus Sukajaya pihaknya telah memiliki sejumlah temuan resmi yang juga telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten Bogor.

"Kami minta caleg yang menjadi sumber utama segala pelanggaran dalam pemilu ini harus dianulir agar menjadi efek jera bagi setiap pelanggar pemilu lainnya untuk tidak main-main dengan suara rakyat dan tidak mencurangi proses pemilu," tandasnya.

Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Nurheriana menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. "Yang terpenting koreksi sudah dilakukan sehingga tidak mengganggu proses penghitungan suara yang sedang dilakukan. Ini hasilnya juga sudah resmi (untuk Sukajaya) karena telah di plenokan secara terbuka dan disetujui semua saksi. Proses hukum akan berjalan sesuai bukti yang kami peroleh," tandasnya. (*)

Pewarta: Naryo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014