Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang nakal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999.

"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang nakal, sanksi tersebut mulai dari teguran sampai mencabut izin usahanya," kata Bupati Sukabumi, Sukmawijaya di Sukabumi, Jumat.

Menurut dia, sesuai dengan UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen, setiap pelaku usaha wajib melindungi konsumen dan mengedarkan produknya yang layak jual, layak konsumsi dan layak pakai.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengawasi dan memeriksa setiap barangnya yang akan diedar kan untuk menjaga barang tersebut sudah kedaluarsa atau tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

Pihaknya juga sudah menugaskan kepada lembaga terkait di pemerintahan seperti Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagsar) setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar, baik di pasar tradisional, minimarket maupun pasar moderen.

"Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi barang tidak layak tetap dijual oleh pelaku usaha untuk meminimalisir kerugian mereka (pengusaha,red) tetapi merugikan pihak konsumen. Jika ditemukan, maka langsung tindak pelaku usaha yang nakal itu dan telusuri," tambahnya.

Sementara, Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Asep Jafar mengatakan, selain memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha, pihaknya juga menggagas gerakan konsumen cerdas. Langkah ini sebagai upaya perlindungan masyarakat dari para pelaku usaha yang nakal.

Bahkan dalam gagasan tersebut, pihaknya sudah membagikan pamflet dan buku UU nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen baik kepada masyarakat umum maupun pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sukabumi agar paham dan cerdas dalam memilih barang serta tidak mudah tertarik dengan produk hanya dalam bentuk kemasan maupun harga.

"Sebelum membeli suatu barang, konsumen harus memeriksa dahulu izin, tanggal kedaluarsa dan lain-lain yang tertera dalam kemasan jika tidak sesuai maka tidak perlu dibeli atau laporkan saja kepada kami dan bisa juga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu, yang jelas jangan mudah tertarik dengan iklan atau diskon karena dari beberapa kali penelusuran yang dilakukan oleh kami ternyata iklan dan diskon tersebut hanya akal-ajalan pelaku usaha saja untuk menarik minat konsumen," kata Asep.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014