Bekasi (Antaranews Bogor) - Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi kepada 10 kontraktor "nakal" dengan tidak lagi melibatkan mereka dalam proses lelang selama dua tahun.

"Tahun 2014 ini ada sekitar 10 kontraktor yang masuk daftar hitam kami karena kinerjanya yang bermasalah pada proyek 2013 lalu," kata Kepala Disbimarta Kota Bekasi, Tri Adhiyanto di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kontraktor tersebut terbukti lalai mengerjakan tanggung jawabnya dalam penyelesaian pembangunan jalan dan saluran air.

Jumlah kontraktor nakal tersebut diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat serta sejumlah pemberitaan media massa yang dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi.

Modus yang dilakukan oknum kontraktor nakal itu di antaranya mengurangi bahan baku proyek demi memperoleh untung besar hingga ketidaksiapan sarana dan prasarana pengerjaan proyek.

"Saya tidak mau menyebut nama (kontraktornya), tetapi salah satu kasus kelalaian kontraktor adalah pengerjaan Jalan Dewi Sartika sepanjang 500 meter," katanya.

Menurut dia, proyek senilai Rp600 juta melalui APBD 2013 itu terkesan dikerjakan secara asal sehingga cepat mengalami kerusakan.

"Proyek itu ditinggal begitu saja oleh kontraktornya dalam kondisi belum selesai 100 persen," ujarnya.

Menurut Tri, Pemkot Bekasi telah memutuskan tidak akan membayar secara utuh pengerjaan proyek tersebut.

"Sampai sekarang proyeknya tidak kita bayar biar menjadi efek jera," katanya.

Dia mengatakan, kesepuluh kontraktor itu akan dicoret dari sejumlah agenda lelang Pemkot Bekasi hingga batas waktu 2017 mendatang.

"Kalau pun mereka mau kembali ikut lelang, kita akan cermati lebih detail lagi kesiapan mereka," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014