Bogor, (AntaraBogor) - Kejanggalan yang berbau kecurangan kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Pleno Kecamatan Tercepat terjadi di Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang memiliki 9 desa dengan jumlah pemilih 152.000 orang di 395 TPS.

"Berbeda dengan pleno penghitungan suara tingkat kecamatan yang terjadi di tempat lain, di sini (Bojong Gede) hanya berlangsung dari Pk 13.00 WIB sampai pukul 15.05 WIB atau hanya sekitar 2 jam 5 menit," ungkap Sentral Informasi Aktivis Gerakan Pemilu Bersih, Nurholis, Rabu (16/4/2014) petang.

GPB mencatat pleno berlangsung dengan cepat tanpa perdebatan dan tanpa pemeriksaan jumlah perolehan suara.

"Seolah sudah diatur sedemikian rupa, pleno dimulai dengan pembukaan sidang dan selanjutnya Pemimpin sidang Pleno hanya menyebutkan nama partai, perolehan suara dan pengunjung bertepuk tangan," tandas Nurholis.

"Ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan Pleno di tingkat KPPS Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi yang memakan waktu hingga 3 hari akibat perdebatan sengit para saksi dengan PPS dan penghitungan ulang 15 kotak suara di desa itu hanya karena KPPS di 15 TPS lalai dalam menandatangani berita acara di form C1," imbuh Nurholis.

Kejadian ini, lanjutnya , patut dicurigai mengingat ada 36 kejanggalan yang sudah ditemukan oleh GPB di desa Kedung Waringin, Kec Bojong Gede yang memiliki 40 TPS.

"Saya rasa Pleno Cepat PPK ini untuk menghindari upaya pemeriksaan lanjutan dan bagian dari skenario besar kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur di Kecamatan ini. Panwascam maupun Kabupaten serta KPUD Bogor seharusnya bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa ini, kalau tidak maka para penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor ini patut dicurigai atas keterlibatannya dalam berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang terjadi," pungkas Nurholis.

Sebelumnya GPB merilis ada 36 kejanggalan yang terindikasi merupakan upaya penggelembungan suara untuk salah satu caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, di Dapil Jabar V, nomor urut 5, Indra P Simatupang.

Bentuk kejanggalan itu antara lain

1. Jumlah yang menggunakan hak pilih melebihi dari surat suara yang digunakan.

2. Adanya jumlah total suara sah yang tertera di C1 berbeda dengan total suara perolehan partai sehingga terdapat selisih suara yang tidak jelas alokasinya. Ini ditemukan antara lain di TPS 5,7,8,13,27 dan 28.

3. Adanya banyak coretan dan penebalan di form C1.

4. Adanya keterangan yang merujuk pada perolehan salah satu caleg DPR RI dari PDIP, Indra Simatupang yang diluar aturan yang berlaku.

Gerakan Pemilu Bersih sendiri mencatat bahwa khusus untuk Caleg Indra Simatupang, pihaknya mencatat ada sejumlah pelanggaran yang masuk kategori pidana pemilu.

"Kasus Voucher Caleg sendiri sudah masuk pidana pemilu, kini kalau memang terbukti melakukan kecurangan lewat penggelembungan suara, kami kira seharusnya tidak perlu menunggu Panwas atau sanksi KPU lagi, tapi Partai PDIP harus memberikan sanksi tegas atas ulah calegnya yang jelas-jelas mencederai Pemilu Bersih," demikian Nurholis. (*)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014