Sukabumi (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menyatakan bahwa pada Pemilu legislatif 2014 tidak akan menggunakan metode hitung cepat (quick count) sehingga hasil perhitungan suara baru disampaikan setelah rapat pleno.
"Kami tidak menggunakan metode tersebut tujuannya untuk mengantisipasi adanya dampak kerusuhan atau gangguan keamanan saat tengah melakukan perhitungan suara, karena jika kami menampilkan pegerakan suara tersebut gesekan antar partai politik maupun calon legislatif rentan terjadi," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar kepada Antara, Selasa.
Menurut Harlan, jika warga ada yang ingin mengetahui hasil sementara perhitungan suara bisa datang langsung ke tempat pemungutan suara atau datang ke panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan, nantinya data sementara bisa dilihat secara umum. Namun, data hasil rekapitulasi tersebut belum sah sebelum dilakukan rapat pleno sampai tingkat KPU.
Selain itu, jiwa warga yang ingin mengetahui hasil sementara hasil rekapitulasi perolehan suara juga bisa mendatangi lembaga survey atau hitung cepat yang dilakukan oleh masing-masing parpol. Untuk KPU sendiri, tugasnya hanya merekap hasil perhitungan suara yang sudah diplenokan oleh pihak PPS.
"Sebelum rapat pleno KPU tentang hasil rekapitulasi suara, suara hasil perhitungan yang dilakukan oleh lembaga survey maupun lembaga lainnya tidak bisa menjadi acuan, karena rekapan suara yang sah hanya ditentukan oleh KPU melalui rapat pleno," tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada warga selain menggunakan hak pilihnya, juga ikut mengawasi perhitungan suara di tingkat TPS. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Harlan mengatakan sesuai jadwal rapat pleno, untuk tingkat PPS akan dilaksanakan pada H+5 pemungutan suara atau pada 14 April sementara rapat pleno tingkat KPU akan dilaksanakan 11 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 April.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Kami tidak menggunakan metode tersebut tujuannya untuk mengantisipasi adanya dampak kerusuhan atau gangguan keamanan saat tengah melakukan perhitungan suara, karena jika kami menampilkan pegerakan suara tersebut gesekan antar partai politik maupun calon legislatif rentan terjadi," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar kepada Antara, Selasa.
Menurut Harlan, jika warga ada yang ingin mengetahui hasil sementara perhitungan suara bisa datang langsung ke tempat pemungutan suara atau datang ke panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan, nantinya data sementara bisa dilihat secara umum. Namun, data hasil rekapitulasi tersebut belum sah sebelum dilakukan rapat pleno sampai tingkat KPU.
Selain itu, jiwa warga yang ingin mengetahui hasil sementara hasil rekapitulasi perolehan suara juga bisa mendatangi lembaga survey atau hitung cepat yang dilakukan oleh masing-masing parpol. Untuk KPU sendiri, tugasnya hanya merekap hasil perhitungan suara yang sudah diplenokan oleh pihak PPS.
"Sebelum rapat pleno KPU tentang hasil rekapitulasi suara, suara hasil perhitungan yang dilakukan oleh lembaga survey maupun lembaga lainnya tidak bisa menjadi acuan, karena rekapan suara yang sah hanya ditentukan oleh KPU melalui rapat pleno," tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada warga selain menggunakan hak pilihnya, juga ikut mengawasi perhitungan suara di tingkat TPS. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Harlan mengatakan sesuai jadwal rapat pleno, untuk tingkat PPS akan dilaksanakan pada H+5 pemungutan suara atau pada 14 April sementara rapat pleno tingkat KPU akan dilaksanakan 11 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 April.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014