Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Sektor Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap JN tersangka atas kepemilikan sebuah granat yang tersimpan dalam lemari di rumah kontrakannya, yang menurut pengakuannya untuk koleksi pribadi.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono di Bogor, Kamis, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu (3/4) kemarin di sebuah pusat perbelanjaan di Cilegon.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja," ujarnya.
Dalam keterangan kepada kepolisian, YN (52) warga asal Surabaya ini telah memiliki granat jenis nenas tersebut sejak tahun 1982 pada saat menjadi anggota MENWA di Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Kota Bogor.
YN merupakan mahasiswa angkatan 1982-1985 namun tidak lulus.
Tersangka mengaku mendapatkan granat dari temannya namun dari mana sumber memperoleh granat ia tidak ingat.
Sedangkan untuk amunisi berbagai jenis dan ukuran yang juga ditemukan tersimpan di rumah kontrakannya di Kampung Kebon Rumput RT 01/ RW 03 Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, diperoleh antara tahun 1983-1985 saat masih kuliah.
"Tersangka mengaku ini barang koleksinya," ujar Kompol Hida.
Kompol Hida mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka guna memastikan peristiwa pidana yang telah dilakukan.
Tersangka juga sudah dikenakan pasal Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak dan amunisi tanpa izin. Sehingga dijerat dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Polsek Sukaraja juga meminta bantuan saksi ahli dari Tim Penjinak Bom Gegana Polri untuk memastikan granat tersebut aktif atau tidak.
"Dari hasil pemeriksaan tim ahli, detonator granat sudah lepas, walau tidak aktif tetapi tetap berbahaya karena masih menyimpan bahan peledak di dalamnya," ujar Hida.
Dalam penyelidikan kepolisian juga terungkap bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Cilegon. Tersangka memiliki KTP dengan alamat Gang Menteng, Kecamatan Bogor Barat namun alamat domisi di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Kav G2 Cilegon.
Tersangka juga memiliki riwayat sudah tiga kali menikah. Tersangka bercerai dengan istri pertama NY (49) yang beralamat di Karawaci Tanggerang dan telah dikarunia dua anak.
Lalu tersangka menikah lagi dengan istri kedua ADS (48) beralamat di Gang Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Tetapi kembali bercerai di tahun 2011 dengan dikaruniai dua orang anak.
Tersangka kembali menikah dengan JFR (48) beralamat di Graha Indah, Kecamatan Bogor Utara.
"Tersangka mengontrak rumah di Desa Pasir Jambu saat transisi setelah bercerai dengan istri kedua, sebelum menikahi istri ketiga untuk menyimpan barang-barang pribadinya tersebut," ujar Kompol Hida.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sebuah granat jenis nanas ditemukan tersebut dalam lemari pakaian. Selain granat juga ditemukan 17 amunisi berbagai ukuran dan jenis serta sebuah sepeda motor jenis Smash warna hitam dengan nomor polisi F 3437 AO.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono di Bogor, Kamis, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu (3/4) kemarin di sebuah pusat perbelanjaan di Cilegon.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja," ujarnya.
Dalam keterangan kepada kepolisian, YN (52) warga asal Surabaya ini telah memiliki granat jenis nenas tersebut sejak tahun 1982 pada saat menjadi anggota MENWA di Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta di Kota Bogor.
YN merupakan mahasiswa angkatan 1982-1985 namun tidak lulus.
Tersangka mengaku mendapatkan granat dari temannya namun dari mana sumber memperoleh granat ia tidak ingat.
Sedangkan untuk amunisi berbagai jenis dan ukuran yang juga ditemukan tersimpan di rumah kontrakannya di Kampung Kebon Rumput RT 01/ RW 03 Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, diperoleh antara tahun 1983-1985 saat masih kuliah.
"Tersangka mengaku ini barang koleksinya," ujar Kompol Hida.
Kompol Hida mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka guna memastikan peristiwa pidana yang telah dilakukan.
Tersangka juga sudah dikenakan pasal Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak dan amunisi tanpa izin. Sehingga dijerat dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Polsek Sukaraja juga meminta bantuan saksi ahli dari Tim Penjinak Bom Gegana Polri untuk memastikan granat tersebut aktif atau tidak.
"Dari hasil pemeriksaan tim ahli, detonator granat sudah lepas, walau tidak aktif tetapi tetap berbahaya karena masih menyimpan bahan peledak di dalamnya," ujar Hida.
Dalam penyelidikan kepolisian juga terungkap bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Cilegon. Tersangka memiliki KTP dengan alamat Gang Menteng, Kecamatan Bogor Barat namun alamat domisi di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Kav G2 Cilegon.
Tersangka juga memiliki riwayat sudah tiga kali menikah. Tersangka bercerai dengan istri pertama NY (49) yang beralamat di Karawaci Tanggerang dan telah dikarunia dua anak.
Lalu tersangka menikah lagi dengan istri kedua ADS (48) beralamat di Gang Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Tetapi kembali bercerai di tahun 2011 dengan dikaruniai dua orang anak.
Tersangka kembali menikah dengan JFR (48) beralamat di Graha Indah, Kecamatan Bogor Utara.
"Tersangka mengontrak rumah di Desa Pasir Jambu saat transisi setelah bercerai dengan istri kedua, sebelum menikahi istri ketiga untuk menyimpan barang-barang pribadinya tersebut," ujar Kompol Hida.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sebuah granat jenis nanas ditemukan tersebut dalam lemari pakaian. Selain granat juga ditemukan 17 amunisi berbagai ukuran dan jenis serta sebuah sepeda motor jenis Smash warna hitam dengan nomor polisi F 3437 AO.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014