Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana melalui kuasa hukumnya Herdiyan Nuryadin akan melaporkan DK, wartawan sebuah media online KM di Bogor ke Dewan Pers di Jakarta dan Polresta Bogor Kota di Kota Bogor, karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

"Laporan ke Dewan Pers dan ke Polresta Kota Bogor akan kami lakukan secepatnya. Kalau semuanya sudah siap, kami akan melaporkannya pada Selasa (10/12) besok," kata Herdiyan Nuryadin kepada pers, di Kota Bogor, Senin.

Baca juga: Bima Arya: Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berat

Menurut Herdiyan, dirinya sudah mendapat surat kuasa khusus dari Eka Wardhana sebagai kuasa hukum untuk bertindak melakukan langkah hukum atas nama Eka Wardhana.

Herdiyan menjelaskan, kliennya Eka Wardhana, politisi Partai Golkar yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2014, merasa dicemarkan nama baiknya oleh DK melalui berita-beritanya yang menuding Eka Wardhana berijazah palsu, tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi.

"Saudara DK telah membuat berita-berita yang tendensius dan sepihak, tanpa fakta dan konfirmasi, sebanyak tujuh berita, yang menuding klien kami memiliki ijazah palsu," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor pilih sehatkan perusahaan daerah jasa transportasi

Pada kesempatan tersebut, Eka Wardhana yang juga hadir menunjukkan foto kopi ijazah sarjananya yang telah dilegalisir di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Syamsul Ulum Sukabumi, dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 02010254.

Herdiyan menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya sudah melakukan konfirmasi ke Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi, soal status Eka sebagai mahasiswa dan menyelesaikan kuliahnya di kampus tersebut.

"Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi sudah memberikan klarifikasi dan menegaskan ijazah sarjana atas nama Eka Wardhana adalah sah. Kampus juga mendorong agar klien kami melakukan langkah hukum," katanya pula.

Baca juga: Kota Bogor masih kekurangan 1.000 guru berstatus ASN

Herdiyan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor ini menjelaskan, sebagai praktisi hukum, dirinya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga langkah hukum yang akan dilakukannya adalah melaporkan wartawan berinisial DK dari media online KM ke Dewan Pers di Jakarta.

Berdasarkan proses dan rekomendaasi dari Dewan Pers, maka langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan adalah melaporkan secara pidana atau perdata ke Polresta Bogor Kota di Kota Bogor.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Andi Iswara menambahkan, Eka Wardhana ketika menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Bogor pada Pemilu Legislatif 2019, semua persyaratan administratif memenuhi syarat.

"Ketika dilakukan uji publik juga clear tidak ada masalah, sampai terpilih sebagai anggota legislatif dan dilantik menjadi anggoya DPRD, clear tidak ada masalah," katanya lagi.

Namun, ketika Eka Wardhana kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, kata dia, kenapa muncul isu ijazah palsu.

"Saya mempertanyakan, kenapa isu ini baru muncul setelah saudara Eka terpilih sebagai pimpinan DPRD Kota Bogor," katanya pula.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019