Bekasi, 31/1 (ANTARA) - Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bekasi, Sarmani Abas, tidak dapat beraktivitas selama tiga pekan karena ruang kerjanya disegel oleh kepala sekolah yang lama terkait konflik mutasi guru setempat.

"Penyegelan ini terjadi sejak Januari 2012 lalu. Sejak saat itu saya tidak bisa bekerja secara maksimal karena sebagian besar data sekolah tersimpan di ruang kerja," kata Sarmani, di sela proses pencopotan segel oleh perwakilan kejaksaan setempat, Selasa.

Sejak dirinya ditempatkan di sekolah yang berlokasi di Jalan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, kata dia, dirinya mengaku hanya melakukan persiapan pembelajaran dari luar ruangan.

"Jelas saya kesulitan, karena belum dapat melakukan pengecekan data siswa menjelang Ujian Nasional (UN) 2012 pada April mendatang. Anak-anak mau UN tapi datanya ada di dalam ruangan. Kita belum dapat melakukan pengecekan data," ujarnya.

Sementara isi surat segel yang terpampang di depan pintu masuk ruang kepsek tertulis "tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan kepsek ini sebelum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Provinsi Jabar".

Lembaran segel tersebut berjumlah dua lembar yang satu merekat di antara dinding dan pintu sebagai gembok dan satu lagi hanya tertempel di pintu.

Terlihat segel tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah lama, Ratna Rahayu dan diketahui perwakilan Komite SMAN 9, M Choir, dan Benny Sondakh

"Saya bersyukur segel ini sudah dibuka dengan disaksikan oleh polisi, Kodim dan perwakilan kejaksaan sehingga kerja saya menjadi lebih mudah dengan adanya ruangan ini," katanya.

Sementara itu, aksi penyegelan itu dilatarbelakangi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, yang menginstruksikan Pemerintah Kota Bekasi untuk menangguhkan proses mutasi terhadap 472 tenaga pengajar setempat.

"Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 02/G/2012/PTUN-BDG tertanggal 12 Januari 2012 tentang dikabulkannya permohonan penundaan para penggugat dari kalangan kepala sekolah dan guru di Kota Bekasi," kata perwakilan kepala sekolah Kota Bekasi Agus Subrata.

Gugatan ke PTUN dilakukan Agus Subrata, Ety Kusmiati, Haerudin, Edward Nurpatria Krisna, Ratna Rahayu, Sri Susanti, Sofiat, Kurniasih dan AR Sudrajat.

Menurut dia, pengajuan gugatan itu didaftarkan pihaknya kepada PTUN pada Selasa (3/1) dengan alasan proses mutasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 16 Desember 2011 melanggar Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2010 tentang jabatan fungsional.

"Aspek legalitas yang diajukan Disdik masih lemah karena tidak semua kepala sekolah pengganti memenuhi penilaian Calon Kepala Sekolah (CAKEP) sesuai prosedur yang diharuskan," katanya
Dengan adanya penangguhan tersebut, kata dia, seluruh proses mutasi harus ditangguhkan terlebih dahulu sebelum muncul keputusan dari hakim PTTUN pascapermintaan banding Pemkot Bekasi.  
 

Andi F

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012