Meskipun tidak mengejutkan dan diyakini bertujuan untuk mencari sensasi semata, pernyataan Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dikutip situs tempo.co pada 26 November 2019, amatlah berbahaya karena membenturkan Pemerintah dengan umat Islam. Dalam situs tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa Pemerintah menganggap umat Islam terpapar radikalisme dan kebijakan tersebut bertujuan memojokkan umat Islam serta Islamophobia (Putri, 2019). Padahal, isi SKB tersebut sama sekali tidak menyinggung umat Islam.
Berdasarkan situs Kemenag RI, SKB Penanganan Radikalisme ASN merupakan dasar hukum untuk melakukan sinergitas antara kementerian/lembaga terkait untuk menangani tindakan radikalisme ASN. Adapun yang mencakup tindakan radikalisme adalah intoleransi, anti Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Sementara itu, sejumlah pelanggaran terkait radikalisme yang tidak boleh dilakukan ASN misalnya, menyampaikan pendapat baik tertulis maupun lisan, dan melalui media cetak, Medsos, maupun media elektonik lainnya, yang bermuatan ujaran kebencian kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; menyebarluaskan dan menyetujui pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui Medsos; menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan; menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan dan ikut serta dalam Ormas yang bernada provokatif dan mengarah pada perbuatan menghina serta membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan melecehkan simbol negara baik secara langsung maupun melalui Medsos; dan yang terpenting adalah semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.
Jika melihat sejumlah pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas, rasa-rasanya tidak ada sama sekali pernyataan yang tendensius atau secara khusus ditujukan kepada umat Islam, apalagi menganggap umat Islam terpapar radikalisme serta beraroma Islamophobia. Seluruh pernyataan diatas bersifat netral agama, bahkan sama sekali tidak berkaitan dengan agama, dan tidak menyebutkan satu pun kata mengenai Islam. Hal ini dikarenakan SKB tersebut memang tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana penganut agama berperilaku melainkan mengatur bagaimana ASN sebaiknya bersikap khususnya di ranah media sosial. Pada sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyetujui adanya SKB Penanganan Radikalisme karena menilai aturan ini diperlukan mengingat ASN adalah alat politik negara yang harus menjalankan ideologi politik negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (DA, 2019).
Dengan menyatakan bahwa SKB 11 Menteri merupakan kebijakan Islamophobia, Fadli Zon berusaha menggiring opini umat Islam untuk membenci Pemerintah dengan menyatakan bahwa Pemerintah bersikap tidak adil terhadap umat Islam atau bahkan anti Islam. Hal ini bertujuan untuk merenggangkan hubungan antara umat Islam dengan Pemerintah yang saat ini sudah semakin terjalin dengan baik. Pada sisi lain, Fadli Zon juga terlihat sedang mencoba kembali mencari dukungan elektoral dari umat Islam bagi partainya, pasca keputusan bergabung dengan Pemerintah yang mengorbankan kepercayaan umat Islam yang begitu besar kepada mereka. Namun, umat Islam diyakini tidak akan termakan isu Islamophobia ini karena umat Islam sudah semakin cerdas dan semakin mampu memilih antara isu keagamaan dengan isu politik agama yang hanya ingin memanfaatkan suara umat Islam untuk kepentingan politik semata.
Penggunaan isu Islamophobia dalam berpolitik, dengan tujuan mendapatkan basis massa sehingga elektabilitas Parpol menjadi tinggi, menandakan bahwa cara berpolitik Parpol kita dan para fungsionarisnya masih belum dewasa. Sudah seharusnya kita meninggalkan cara-cara kotor ini karena kita punya kenangan amat buruk mengenai isu SARA, diantaranya konflik Ambon, konflik Poso, konflik Sampit, dan lainnya yang terjadi di sejumlah daerah lainnya. Saat ini, sudah seharusnya kita menunjukkan kinerja politik yang baik dengan mendukung Pemerintah menyukseskan program-programnya, maupun memberikan kritik membangun agar pemerintahan dapat berjalan dengan semakin baik, dan mengakhiri cara-cara kotor dan berbahaya dalam berpolitik. (24/*).
* Penulis adalah Alumni FISIP UI
Referensi:
DA, A. T. (2019, November 27). Berita. Dikutip dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dde52138d8fd/imparsial-minta-skb-penanganan-radikalisme-asn-dicabut
Putri, B. U. (2019, November 26). Nasional. Dikutip dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1276763/fadli-zon-skb-11-menteri-soal-radikalisme-kebijakan-islamophobia/full&view=ok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Berdasarkan situs Kemenag RI, SKB Penanganan Radikalisme ASN merupakan dasar hukum untuk melakukan sinergitas antara kementerian/lembaga terkait untuk menangani tindakan radikalisme ASN. Adapun yang mencakup tindakan radikalisme adalah intoleransi, anti Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Sementara itu, sejumlah pelanggaran terkait radikalisme yang tidak boleh dilakukan ASN misalnya, menyampaikan pendapat baik tertulis maupun lisan, dan melalui media cetak, Medsos, maupun media elektonik lainnya, yang bermuatan ujaran kebencian kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; menyebarluaskan dan menyetujui pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui Medsos; menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan; menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan dan ikut serta dalam Ormas yang bernada provokatif dan mengarah pada perbuatan menghina serta membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan melecehkan simbol negara baik secara langsung maupun melalui Medsos; dan yang terpenting adalah semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.
Jika melihat sejumlah pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas, rasa-rasanya tidak ada sama sekali pernyataan yang tendensius atau secara khusus ditujukan kepada umat Islam, apalagi menganggap umat Islam terpapar radikalisme serta beraroma Islamophobia. Seluruh pernyataan diatas bersifat netral agama, bahkan sama sekali tidak berkaitan dengan agama, dan tidak menyebutkan satu pun kata mengenai Islam. Hal ini dikarenakan SKB tersebut memang tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana penganut agama berperilaku melainkan mengatur bagaimana ASN sebaiknya bersikap khususnya di ranah media sosial. Pada sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyetujui adanya SKB Penanganan Radikalisme karena menilai aturan ini diperlukan mengingat ASN adalah alat politik negara yang harus menjalankan ideologi politik negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (DA, 2019).
Dengan menyatakan bahwa SKB 11 Menteri merupakan kebijakan Islamophobia, Fadli Zon berusaha menggiring opini umat Islam untuk membenci Pemerintah dengan menyatakan bahwa Pemerintah bersikap tidak adil terhadap umat Islam atau bahkan anti Islam. Hal ini bertujuan untuk merenggangkan hubungan antara umat Islam dengan Pemerintah yang saat ini sudah semakin terjalin dengan baik. Pada sisi lain, Fadli Zon juga terlihat sedang mencoba kembali mencari dukungan elektoral dari umat Islam bagi partainya, pasca keputusan bergabung dengan Pemerintah yang mengorbankan kepercayaan umat Islam yang begitu besar kepada mereka. Namun, umat Islam diyakini tidak akan termakan isu Islamophobia ini karena umat Islam sudah semakin cerdas dan semakin mampu memilih antara isu keagamaan dengan isu politik agama yang hanya ingin memanfaatkan suara umat Islam untuk kepentingan politik semata.
Penggunaan isu Islamophobia dalam berpolitik, dengan tujuan mendapatkan basis massa sehingga elektabilitas Parpol menjadi tinggi, menandakan bahwa cara berpolitik Parpol kita dan para fungsionarisnya masih belum dewasa. Sudah seharusnya kita meninggalkan cara-cara kotor ini karena kita punya kenangan amat buruk mengenai isu SARA, diantaranya konflik Ambon, konflik Poso, konflik Sampit, dan lainnya yang terjadi di sejumlah daerah lainnya. Saat ini, sudah seharusnya kita menunjukkan kinerja politik yang baik dengan mendukung Pemerintah menyukseskan program-programnya, maupun memberikan kritik membangun agar pemerintahan dapat berjalan dengan semakin baik, dan mengakhiri cara-cara kotor dan berbahaya dalam berpolitik. (24/*).
* Penulis adalah Alumni FISIP UI
Referensi:
DA, A. T. (2019, November 27). Berita. Dikutip dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dde52138d8fd/imparsial-minta-skb-penanganan-radikalisme-asn-dicabut
Putri, B. U. (2019, November 26). Nasional. Dikutip dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1276763/fadli-zon-skb-11-menteri-soal-radikalisme-kebijakan-islamophobia/full&view=ok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019