Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang ibu bersama tiga anaknya saat menguras harta benda seisi sebuah vila yang disewanya di Perumahan Rancamaya, Jalan Yasmin, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.

Keempat pelaku yang mencuri isi sebuah vila dengan membawa barang-barang elektronik dan aneka benda berharga lainnya itu, sang ibu, Sim Tjin lie alias Tjin Lie (52), serta tiga anaknya, Kie Kie alias Kiki (26), Seteven (24) dan Antonny (24).

Mereka adalah warga Taman Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Barang-barang yang dicuri dan berhasil diamankan meliputi sebuah bed cover (sarung tempat tidur), dua buah bantal, sebuah pemanggang roti, satu breviller sandwich press, satu unit DVD player, dua buah tabung gas isi 3 kg, sebuah rice cooker (pemasak nasi), sebuah alat penyedot debu, sebuah microwive, dan satu teko air panas.

Kemudian dua buah galon air aqua, sebuah lampu darurat, satu set panci, sebuah pisau, satu set sendok garpu, sebuah pembuka botol, sebuah remote tivi, sebuah hecter, sebuah tempat DVD dan caset DVD, satu alat pembuka gas tabung, sebuah talenan, satu unit televisi layar datar, sebuah tas kertas isi satu set keramik kecil dan sebuah radio mini compo.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekad menguras seisi vila yang pura-pura hendak disewa tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membiayai pengobatan suami/ayah mereka yang tengah dirawat di RS Dharmais, Jakarta karena menderita kanker usus.

"Modus yang digunakan pelaku berpura-pura menyewa vila, lalu mencuri barang-barang yang ada di dalamnya seperti barang elektronik dan barang berharga lainnya," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Rabu.

Kapolres menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku tergolong baru. Oleh karena itu pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena diperkirakan pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali.

Kanit Reskrim Polsek, AKP Puji Astono, menjelaskan, pelaku tertangkap tangan oleh penjaga vila saat hendak membawa kabur barang-barang dari vila menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna hitam dengan nomor polisi B-1972-NFZ yang dikendarai pelaku.

"Pelaku berpura-pura menyewa sebuah vila di Rancamaya dengan harga Rp1,8 juta untuk tiga malam. Pelaku belum membayarkan uang sewa pada saat masuk dan beralasan akan membayar di malam hari setelah beristirahat terlebih dahulu," ujar AKP Puji.

Sesaat setelah penjaga vila pergi, keempat pelaku melakukan aksinya menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam vila, lalu berniat kabur. Saat hendak keluar dari perkarangan vila, penjaga vila mencurigai gelagat para pelaku lalu memeriksa isi mobil yang penuh barang-barang curian.

"Pelaku diamankan oleh petugas penjaga vila yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar AKP Puji.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Maporles Bogor Kota, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Salah satu anak pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena membutuhkan biaya untuk pengobatan sang ayah yang tengah dirawat di RS Dharmais Jakarta.

"Bapak sedang sakit saat ini dirawat di RS Dharmais, butuh biaya Rp15 juta untuk pengobatannya," ujar salah satu pelaku. 

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014