Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu melakukan pengecekan atas status Agnes Mo.

"Ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca juga: Rektor ingatkan sivitas akademika UI perlu ubah "mindset" agar lebih adaptif

Menurut dia, perlu dipahami berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya.

Baca juga: UI terjun langsung beri solusi atasi permasalahan masyarakat

Hikmahanto menegaskan, bila orang tua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia, dan bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemingkinan diperoleh secara tidak sah.

Apabila ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.

"Jika visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," katanya.

Baca juga: Muhammad Anis klaim semakin diakui dunia internasional

Untuk itu, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri.

"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," ujar Hikmahanto.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019