Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berhasil menyabet katagori A penilaian kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Iimbah Domestik (PALD) tingkat nasional dari Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.

"Penilaian atas kinerja ini dilakukan pemerintah pada Juli 2019, hasilnya kami meraih katagori A dengan predikat Sangat Baik dengan nilai 7,91," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi di Bekasi, Minggu.

Menurut dia pencapaian ini terasa begitu spesial sebab UPTD PALD Kota Bekasi menjadi satu-satunya UPTD yang mampu meraih hasil ini.

Baca juga: Bekasi kembangkan destinasi wisata swafoto 'Taman Pelangi'

Dalam pengelolaan air limbah domestik pihaknya mengaku telah melakukan kerja sama dengan 'Waternet Belanda' yang didanai oleh 'Asia Development Bank' dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan diharapkan mampu menjadi mentor untuk UPTD lain.

Pencapaian kinerja ini juga tidak lepas dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam mereformasi birokrasi, dukungan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi, serta unsur internal dinas.

"Disperkimtan memberikan kebebasan mengembangkan inovasi pelayanan serta kerja keras Tim Hejo/UPTD PALD sendiri yang mematuhi SOP serta bekerja 'Think Out Of The Box'," kata dia.

Baca juga: Bekasi raih penghargaan kabupaten sehat 'Swasti Saba Padapa'

Sejumlah aspek penilaian yang dilakukan Kementerian PUPR antara lain aspek pelayanan dengan bobot penilaian 30 persen berhasil mendapatkan nilai sebesar 2,54 atau rata-rata 25 persen. Aspek Keuangan bobot penilaian 30 persen mendapatkan nilai sebesar 2,38 atau rata-rata 24 persen.

Kemudian aspek operasional bobot penilaian 20 persen mendapatkan nilai sebesar 1,33 atau rata-rata 13 persen dan aspek SDM dan tata kelola dengan bobot penilaian 20 persen mendapatkan nilai 1,63 atau rata-rata 16 persen.

"Kita masuk katagori A dengan capaian nilai 7,91 karena masuk bobot nilai antara nilai 7 sampai 9. Penilaian kinerja dibagi 5 katagori, kategori A plus sampai dengan kategori D," ungkapnya.

Baca juga: Bekasi sosialisasikan pemasangan tapping box untuk cegah kebocoran pajak

Kasubdit Standarisasi Kelembagaan pada Direktorat PLP Ditjen Ciptakarya Kementerian PUPR, Marsha Ulina Pasaribu mengatakan tujuan utama dari penilaian kinerja ini adalah memberikan gambaran terhadap operator pengelolaan air limbah domestik dari aspek pelayanan, SDM, keuangan, operasional dan tata kelola.

"Dan ini dapat dijadikan patokan oleh pemerintah daerah untuk mendorong UPT ALD agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Marsha.

Kementerian PUPR juga berharap agar UPTD PALD Kota Bekasi mampu berbenah lagi karena masih ada sedikit catatan untuk perbaikan serta apabila melihat komposisi staf UPTD PALD Kota Bekasi dari 51 orang yang berkeja di UPTD 50 di antaranya adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) atau Non ASN/PNS.

"Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat melengkapi posisi jabatan pada UPTD PALD untuk ASN/PNS untuk melanjutkan estafet operasional ke depan. Karena hanya ASN/PNS yang bisa menjabat struktural," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019