Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, khawatir penerapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2020 hingga mencapai Rp4.594.325 berdampak terhadap tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pihak perusahaan tentunya akan melakukan efisiensi. Di antaranya mengganti tenaga kerja manusia dengan tenaga mesin dan relokasi ke daerah yang UMK-nya lebih rendah," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Abdul Syukur, di Karawang, Jumat.
Baca juga: Perusahaan di Karawang tidak ada yang ajukan penangguhan UMK selama 2019
Ia mengatakan, upaya efisiensi melalui penggantian tenaga kerja dengan tenaga mesin dan relokasi perusahaan tentunya berakibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti yang terjadi dari dampak kenaikan UMK 2019, sepanjang tahun ini, sejumlah perusahaan pindah ke daerah lain yang pada akhirnya mengakibatkan PHK massal.
Selain itu, juga ada perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan seiring dengan tingginya UMK pada saat itu.
Baca juga: UMK 2020, Pemkab Karawang rekomendasikan kenaikan upah jadi Rp4,5 juta
Ia menyampaikan, efisiensi dari kenaikan UMK dengan penggunaan tenaga mesin mengganti tenaga manusia kemungkinan besar terjadi.
Menurut dia, saat ini dikabarkan sudah ada perusahaan yang berencana melakukan pengurangan karyawan dan relokasi ke daerah lain.
Selain itu ada pula perusahaan yang dikabarkan akan menggantikan tenaga manusia dengan mesin. Hal tersebut di antaranya dampak dari kenaikan UMK 2020.
Baca juga: 22 Ribu PHK di Karawang dalam setahun
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Jumat, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325. Sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
UMK Karawang tahun depan naik 8,51 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini yang mencapai Rp4.234.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pihak perusahaan tentunya akan melakukan efisiensi. Di antaranya mengganti tenaga kerja manusia dengan tenaga mesin dan relokasi ke daerah yang UMK-nya lebih rendah," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Abdul Syukur, di Karawang, Jumat.
Baca juga: Perusahaan di Karawang tidak ada yang ajukan penangguhan UMK selama 2019
Ia mengatakan, upaya efisiensi melalui penggantian tenaga kerja dengan tenaga mesin dan relokasi perusahaan tentunya berakibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti yang terjadi dari dampak kenaikan UMK 2019, sepanjang tahun ini, sejumlah perusahaan pindah ke daerah lain yang pada akhirnya mengakibatkan PHK massal.
Selain itu, juga ada perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan seiring dengan tingginya UMK pada saat itu.
Baca juga: UMK 2020, Pemkab Karawang rekomendasikan kenaikan upah jadi Rp4,5 juta
Ia menyampaikan, efisiensi dari kenaikan UMK dengan penggunaan tenaga mesin mengganti tenaga manusia kemungkinan besar terjadi.
Menurut dia, saat ini dikabarkan sudah ada perusahaan yang berencana melakukan pengurangan karyawan dan relokasi ke daerah lain.
Selain itu ada pula perusahaan yang dikabarkan akan menggantikan tenaga manusia dengan mesin. Hal tersebut di antaranya dampak dari kenaikan UMK 2020.
Baca juga: 22 Ribu PHK di Karawang dalam setahun
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Jumat, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325. Sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
UMK Karawang tahun depan naik 8,51 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini yang mencapai Rp4.234.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019