Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada tanah maupun bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Jumat mengatakan tahun ini kami mulai berlakukan sanksi pemasangan stiker maupun plang pada bangunan dan tanah.
"Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif," ujarnya.
Baca juga: Pendapatan layanan IMB Depok tercatat mencapai Rp21 miliar
Adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, kata Reza, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Jika tidak diindahkan, maka BKD melayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang ataupun stiker.
Ia mengatakan sejumlah tindakan yang dilakukan pihaknya bagi pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan antara lain penagihan aktif dengan menerbitkan STP, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan 12 plang atau spanduk, dan 1000 stiker bagi yang belum melunasi kewajiban PBB.
Baca juga: Pemkot Depok raih penghargaan 'Swasti Saba Wistara'
"Untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong. Dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tersebut," katanya.
Untuk itu, ia berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor BKD terkait masalah yang dihadapi.
"Mudah-mudahan upaya ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak untuk tahun 2019," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Jumat mengatakan tahun ini kami mulai berlakukan sanksi pemasangan stiker maupun plang pada bangunan dan tanah.
"Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif," ujarnya.
Baca juga: Pendapatan layanan IMB Depok tercatat mencapai Rp21 miliar
Adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, kata Reza, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari. Jika tidak diindahkan, maka BKD melayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SPT) pemasangan plang ataupun stiker.
Ia mengatakan sejumlah tindakan yang dilakukan pihaknya bagi pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan antara lain penagihan aktif dengan menerbitkan STP, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan 12 plang atau spanduk, dan 1000 stiker bagi yang belum melunasi kewajiban PBB.
Baca juga: Pemkot Depok raih penghargaan 'Swasti Saba Wistara'
"Untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong. Dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tersebut," katanya.
Untuk itu, ia berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor BKD terkait masalah yang dihadapi.
"Mudah-mudahan upaya ini bisa memaksimalkan pendapatan pajak untuk tahun 2019," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019