Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus video asusila oknum ulama yang menggegerkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sampai saat ini, tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang yakni SS," ujar Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulviantor Utomo dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa.

Kapolres menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam peredaran video asusila tersebut.

Selain itu, untuk dua perempuan yang ada di dalam video masih dikembangkan statusnya, sampai saat ini keduanya masih sebagai saksi.

"Dua wanita dalam video ini keterangannya masih kita dalami, status keduanya masih sebagai saksi. Kita akan kembangkan terus, ada arah mereka bisa menjadi tersangka, kita akan dalami pasal yang menjeratnya," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, sejak kasus video asusila tersebut menyebar luas di masyarakat, Kepolisian Resor Bogor telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepolisian juga mencari keberadaan SS yang menghilang sejak video itu menyebar. Hingga akhirnya Sabtu (15/3) yang bersangkutan menyerahkan diri dan bersedia ditahan.

Tersangka dijemput oleh anggota Kepolisian Resor Bogor di suatu tempat di wilayah Bogor.

Tersangka SS dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang Pencabulan.

"Ancaman hukuman bervariasi, pornografi 12 tahun dan transaksi elektronik selama enam tahun," ujar Kapolres.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014