Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menyatakan tempat penampungan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 3 tidak layak.

”Saya sudah meninjau tempat penampungan limbah B3 itu, ternyata memang tidak layak. Jadi harus segera diperbaiki,” katanya, usai meninjau lokasi penampungan limbah B3 Pindo Deli 3, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: PT Pindo Deli II dinyatakan melakukan pencemaran

Ia mengatakan, di lokasi terlihat jelas kalau tempat penampungan limbah B3 milik pabrik kertas itu tidak layak. Limbah cair sisa produksi pabrik itu meluap dan tumpah ke saluran irigasi dan Sungai Cibeet.

Warga setempat menduga kalau meluapnya limbah B3 dari pabrik Pindo Deli 3 mengakibatkan pencemaran lingkungan. Air sungai di Desa Wanajaya, Wanasari, dan Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat menjadi tercemar.

Baca juga: Pemkab Karawang hentikan produksi PT Pindo Deli

Atas hal tersebut, wabup mendesak agar pihak perusahaan melakukan perbaikan instalasi pengolahan limbahnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui wabupnya, Ahmad Zamakhsyari, memberi batas waktu kepada pabrik kertas itu untuk memperbaiki tempat penampungan atau pengelolaan limbah B3 miliknya.

“Kami meminta Pindo Deli memperbaiki atau membangun kembali tempat penampungan limbahnya. Karena tempat pengelolaan limbah yang ada saat ini tidak layak,” kata dia.

Baca juga: Pindo Deli Karawang terancam sanksi pembekuan izin

Jika tidak segera diperbaiki, katanya, maka akan terus terjadi pencemaran sungai di wilayah Karawang. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019