Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dibentuk oleh Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menemukan 1.027 kejanggalan selama pelaksanaan pesta demokrasi di 273 desa Kabupaten Bogor.

"Temuan yang paling jelas adalah masih banyaknya politik uang yang dilakukan terang-terangan, mulai dari masa kampanye sampai hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor, Yusfitriadi di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bogor berlangsung kondusif

Ia memaparkan, dari 1.027 kejanggalan itu mayoritas terjadi pada saat masa kampanye dan masa tenang, yakni sebanyak 61 persen. Terbanyak kedua terjadi pada saat proses sebelum masa tahapan kampanye sebanyak 26 persen. Sisanya, 13 persen terjadi saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Selain politik uang, beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh tim pemantau antara lain penetapan DPT tanpa melakukan verifikasi faktual sebanyak 21 temuan, masih memasukkan pemilih yang meninggal dalam DPT sebanyak 17 temuan, masih adanya pemilih ganda sebanyak 16 temuan, serta pemilih siluman sebanyak 20 temuan.

Baca juga: 1.064 Calon Kades di Bogor gelar deklarasi damai

Meski begitu, menurut pria yang juga merupakan Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) itu, rentetan kejanggalan itu tak lantas bisa dikategorikan dalam kecurangan. Pasalnya, belum ada payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara rinci mengenai larangan-larangan untuk para calon kepala desa.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi, memastikan bahwa hingga kini belum ada laporan aduan yang masuk kepada pihaknya pascapemungutan suara Pilkades yang dilaksanakan pada Minggu (3/11).

Baca juga: Bupati Bogor membentuk tim khusus awasi Pilkades serentak

Ia menilai, Pilkades yang digelar serentak di 273 desa dengan calon Kepala Desa sebanyak 1.064 orang berjalan lancar dan kondusif. Jika ada cakades kalah yang tidak terima dengan hasil pemilihan, ia menerangkan, akan ada masa sanggahan selama tujuh hari.

"BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) mengundang semua calon. Itu harus bertahap dari kecamatan juga. Kita kasih waktu tujuh hari sesuai aturan. Lewat dari itu tidak dilayani," kata Ade Jaya.

Sementara, laporan hasil Pilkades serentak 2019 akan ditentukan tiga hari pasca pemungutan suara. Paling lambat, laporan resmi dari 273 desa harus sudah masuk ke DPMD Kabupaten Bogor, Rabu mendatang.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019