Bogor (Antaranews Bogor) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar pelatihan dan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)kepada seluruh tenaga kesehatan di 40 kecamatan dalam rangka implementasi Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

"Sejak 2013 lalu, kami (Dinas Kesehatan) telah meluncurkan Kabupaten Bogor sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Bogor terkait KTR," kata Kepala Dinas Kabupaten Bogor Camilia WS, saat ditemui usai pelatihan dan orientasi kawasan tanpa rokok untuk profesi kesehatan dan staff kesehatan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Camilia mengatakan, Kabupaten Bogor telah memiliki aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Bupati tersebut mengatur tentang kawasan tanpa rokok yang mencakup tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.

"Melalui Perbup ini, Bupati menginstruksikan seluruh instansi pemerintahan untuk menerapkan KTR ini," ujar Camilia.

Menurut Camilia, meski peraturan bupati terkait KTR telah diterbitkan tidak serta merta penerapannya berjalan optimal. Hal ini dikarenakan merokok adalah pola kebiasaan masyarakat yang harus diubah secara bertahap.

"Untuk itu perlu kesadaran masyarakat, dengan cara sosialisasi secara intensif kita harapkan kebiasaan masyarakat merokok di dalam ruangan termasuk di tujuh kawasan KTR ini bisa dihilangkan," ujar Camilia.

Camilia mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor berkomitmen penerapan KTR di Bumi Tegar Beriman berjalan optimal.

"Oleh karena itu kami melakukan training ini kepada tenaga kesehatan serta staf kesehatan, harapannya ini bisa disosialisasikan secara luas ke masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Camilia.

Camilia menambahkan, tenaga kesehatan dan staf kesehatan merupakan ujung tombak Dinas Kesehatan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat akan Kawasan Tanpa Rokok serta bahaya dari merokok.

Training dan orientasi KTR yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bekerja sama dengan LSM No Tobacco Comunitty (NoTC) diikuti sekitar 50 tenaga kesehatan dan staf kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua NoTC, Acep Suhaemi mengatakan, Kabupaten Bogor telah bersiap untuk menjadi Kawasan Tanpa Rokok seperti yang sudah dilaksanakan Kota Bogor.

Menurutnya, komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor yang didukung lahirnya Peraturan Bupati tentang KTR akan membantu optimalisasi Perda KTR di Kota Bogor.

"Karena selama ini pelanggaran KTR di Kota Bogor sering terjadi terutama di wilayah angkutan umum. Hal ini dikarenakan angkutan umum kebanyakan dari wilayah Kabupaten Bogor yang belum memiliki aturan KTR. Dengan saling berkomitmen menjadikan Kawasan Tanpa Rokok, akan saling menguatkan aturan tersebut," ujar Acep. 

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014