Sukabumi (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk saat ini masih melarang para calon legislatif baik caleg DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten memasang iklan di media massa.
"Pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik untuk caleg saat ini belum diperbolehkan karena bukan saatnya, karena jadwal dan lama pemasangan iklan tersebut sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi kepada Antara, Senin.
Menurut Dede, sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dan Undang-undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota dan Kabupaten Sukabumi caleg baru diperbolehkan memasang iklan kampanye pada 16 Maret sampai 5 April atau selama 21 hari.
Selain itu, pada 6 April semua iklan dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi ditayangkan karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari sampai waktu pemungutan suara yang sesuai jadwal pada 9 April mendatang.
Namun, untuk saat ini pihaknya sudah memperbolehkan para caleg berkampanye tetapi tidak terbuka dan rapat umum hanya bersifat silaturahmi saja serta dalam pemasangan atribu kampanye seperti spanduk, poster harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Caleg sudah diperbolehkan menyosialisasikan dirinya langsung kepada masyarakat asalkan hanya silaturahmi terhitung mulai 11 Januari. Walaupun suah boleh kampanye tetapi belum boleh memasang iklan di media massa," tambahnya.
Di sisi lain, Dede mengatakan sampai saat ini sudah ada beberapa caleg yang memasang iklan di media cetak seperti caleg DPR RI dan salah satu partai peserta pemilu. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat untuk segera memberikan teguran.
Teguran dan pemberian sanksi kepada caleg yang memasang iklan tersebut merupakan ranah dari pihak Panwaslu."Kami juga mengimbau kepada seluruh caleg yang sudah memasang iklan di media massa agar mencabut iklannya tersebut yang mempromosikan visi dan misinya," kata Dede.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik untuk caleg saat ini belum diperbolehkan karena bukan saatnya, karena jadwal dan lama pemasangan iklan tersebut sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi kepada Antara, Senin.
Menurut Dede, sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dan Undang-undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota dan Kabupaten Sukabumi caleg baru diperbolehkan memasang iklan kampanye pada 16 Maret sampai 5 April atau selama 21 hari.
Selain itu, pada 6 April semua iklan dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi ditayangkan karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari sampai waktu pemungutan suara yang sesuai jadwal pada 9 April mendatang.
Namun, untuk saat ini pihaknya sudah memperbolehkan para caleg berkampanye tetapi tidak terbuka dan rapat umum hanya bersifat silaturahmi saja serta dalam pemasangan atribu kampanye seperti spanduk, poster harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Caleg sudah diperbolehkan menyosialisasikan dirinya langsung kepada masyarakat asalkan hanya silaturahmi terhitung mulai 11 Januari. Walaupun suah boleh kampanye tetapi belum boleh memasang iklan di media massa," tambahnya.
Di sisi lain, Dede mengatakan sampai saat ini sudah ada beberapa caleg yang memasang iklan di media cetak seperti caleg DPR RI dan salah satu partai peserta pemilu. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat untuk segera memberikan teguran.
Teguran dan pemberian sanksi kepada caleg yang memasang iklan tersebut merupakan ranah dari pihak Panwaslu."Kami juga mengimbau kepada seluruh caleg yang sudah memasang iklan di media massa agar mencabut iklannya tersebut yang mempromosikan visi dan misinya," kata Dede.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014