Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menargetkan sedikitnya 250 dari total 995 bidang tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan dapat tersertifikat pada tahun 2020.

"Itu minimal 250 bidang tanah yang disertifikatkan. Bisa jadi jumlahnya terus meningkat. Ini menjadi salah satu prioritas kami untuk mengamankan aset yang menjadi milik negara yakni milik Pemkab Bekasi," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat.

Berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi sedikitnya memiliki 1.400 bidang tanah yang tersebar baik di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Baca juga: Penggunaan dana desa di Bekasi terapkan pembayaranan nontunai mulai Oktober
Baca juga: Pemkab Bekasi-Kemkominfo akan bangun pusat data skala internasional pada 2020

"Kenapa banyak juga aset kita di Kota Bekasi? Karena sebelum pemekaran pada 1996 lalu, Kota Bekasi masih menjadi wilayah kabupaten," katanya.

Eka mengaku dari total 1.400 bidang tanah aset pemerintah daerah, baru sekitar 400 bidang yang telah disertifikatkan.

"Memang masih ada banyak aset yang belum bersertifikat. Itu masih dalam kajian kami terus untuk segera disertifikatkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Ini masih terus kami data," ungkapnya.

Selain menata aset, pemerintah daerah juga tengah mendorong penertiban Tanah Kas Desa (TKD) yang kerap bermasalah.

"Pun dengan TKD yang sering dipersoalkan. Saya telah berkomunikasi dengan BPN untuk turut menertibkan kepengurusan TKD ini," kata dia.

Baca juga: Bekasi anggarkan Rp11 miliar untuk belanja perlengkapan
Baca juga: Bupati Bekasi buka gelaran Bumdes Expo 2019

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Nurhadi Putra mengatakan sertifikasi aset negara merupakan program prioritas selain pemberian sertifikat bagi tanah milik warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini," ucapnya.

Meski sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kasus sengketa tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi namun potensi itu tetap ada jika tidak segera disertifikatkan.

"Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di kemudian hari makanya sertifikat tanah ini menjadi sangat penting salah satunya untuk mencegah potensi sengketa tersebut," kata Nurhadi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019